search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Sandi Nayoan dan SMSI Diskusi Terkait Hukum dan Kebhinnekaan Dalam Dunia Media

doelbeckz - Pluz.id Rabu, 16 Februari 2022 21:00
SILATURAHMI. Pengacara Sandi Nayoan (tengah) berkunjung ke Kantor Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) diterima Ketua Umum SMSI Firdaus, Selasa (15/2/2022) malam. foto: istimewa
SILATURAHMI. Pengacara Sandi Nayoan (tengah) berkunjung ke Kantor Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) diterima Ketua Umum SMSI Firdaus, Selasa (15/2/2022) malam. foto: istimewa

PLUZ.ID, JAKARTA – Pengacara Sandi Nayoan atau yang lebih dikenal sebagai ‘Midun’ dalam serial Sengsara Membawa Nikmat berkunjung ke Kantor Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Selasa (15/2/2022) malam.

Dalam kunjungan tersebut, Sandi Nayoan dan pengurus SMSI Pusat diskusi terkait isu hukum dalam dunia jurnalistik dan kebhinnekaan di Indonesia.

Dalam diskusi yang berlangsung hingga Rabu dini hari tersebut, Ketua Umum SMSI, Firdaus, membuka diskusi dengan menjelaskan berbagai program SMSI Pusat serta isu terbaru terkait keinginan SMSI agar Dewan Pers mengakomodasi berbagai organisasi jurnalis dan organisasi perusahaan media agar dimudahkan menjadi konstituen Dewan Pers.

“Saat ini, ada standar ganda dan ambang batas dalam Peraturan Dewan Pers didalam penetapan perusahaan media yang menjadi konstituen Dewan Pers,” jelas Firdaus.

Menurutnya, jika TV hanya memiliki delapan anggota dan dapat menjadi konstituen Dewan Pers, semestinya berbagai organisasi pers yang berada di daerah serta berlatar belakang keagamaan dan daerah juga bisa diakomodir.

“Standar ganda yang diterapkan dan ambang batas yang ada dalam peraturan Dewan Pers tentang organisasi pers menyumbat peluang berkembangnya berbagai organisasi pers berbasis daerah dan keyakinan tertentu untuk menjadi konstituen. Saya merindukan tumbuh kembangnya usaha pers dan asosiasi wartawan berbasis kedaerahan dan yang berlatar belakang keagamaan seperti tumbuhnya asosiasi Wartawan Melayu, Asosiasi Wartawan Aceh, Asosiasi Wartawan Papua, Jurnalis Sulawesi, Paguyuban Wartawan Katolik, Persatuan Wartawan Nasrani, Jurnalis Pesantran, Jurnalis Muslim, LAPMI, Jurnalis Kampus, dan lainnya,” urai Ketua Umum SMSI ini.

“Jika berbagai organisasi yang berbasis kedaerahan dan berbagai latar belakang tersebut dapat tumbuh dan berkembang sebagai konstituen Dewan Pers, dengan begitu fungsi Dewan Pers dalam meningkatkan Kwatitas dan kwalitas serta akses perusahaan dan jurnalis kedunia luar dapat terus dioptimalkan,” tambahnya.

Firdaus menegaskan, kebhinekaan itu takdir, sehingga kita tidak usah tabu untuk terus bersama hidup berdampingan. Dan organisasi pers yang banyak dan datang dari berbagai latar belakang semestinya dapat menjadi arah dan inspirasi hidup berdampingan bagi masyarakat.

Kepada SMSI, Sandi Nayoan yang berprofesi sebagai pengacara menyarankan agar produk hukum yang diterbitkan Dewan Pers diuji di Mahkamah Agung.

“Kepres Pengurus Dewan Pers dapat digugat ke PTUN. Sedangkan Peraturan Dewan Pers dapat diuji di Mahkamah Agung jika ada aturan yang dianggap merugikan,” ujarnya.

Sandi Nayoan mengatakan, dirinya siap membantu SMSI jika diperlukan.

“Saya siap membantu jika akan menggugat ke PTUN dan Mahkamah Agung jika diperlukan,” ujar Sandi.

Dalam pertemuan tersebut Ketua Umum SMSI Firdaus didampingi Ketua Bidang Teknologi Agusti Rahmat, Kepala Departemen Humas dan Kerja Sama Aji Waskita. Sementara, Sandi Nayoan didamping dua orang staf lawyernya. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top