Ari Ashari Edukasi Warga Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah
PLUZ.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah di Hotel Almadera Makassar, Senin (21/2/2022).
Ari menekankan kepada warga yang hadir untuk ikut mensosialisasikan perda ini ke orang di sekitar.
Ia menilai, aturannya penting untuk mengetahui dalam penerbitan produk hukum tidak instan.
“Kenapa ini penting kita sosialisasikan, karena ini perda yang cukup baru 2020 dan tidak sedikit warga yang belum mengerti,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata legislator dari Fraksi Nasdem ini, kehadiran perda ini, harus dipahami seluruh warga. Dengan demikian, mereka bisa tahu soal prosedur dari penyusunan produk hukum.
Sosialisasi perda ini menghadirkan dua narasumber. Adalah perwakilan dari Bagian Hukum Pemkot Makassar Asriati dan Wakil Sekretaris Jenderal Lembaga Penyuluhan Hukum Kosgoro Jumail Mappiare.
Dalam materinya, Asriati menjelaskan, produk hukum di Makassar berjumlah dua. Satu, peraturan daerah dan selanjutnya adalah peraturan kepala daerah.
Kedua produk hukum ini, kata dia, tidak mudah untuk langsung terbit. Pasalnya, sejumlah tahapan mesti dilalui agar aturannya bisa berdampak efektif ke masyakarat.
“Tidak serta merta langsung menjadi suatu perda misalnya. Itu harus melalui tahapan dan di legislatif kita sama-sama membahas dari pasal per pasal,” jelasnya.
“Jadi namanya perda harus dianalisa dengan baik harus ada dasarnya. Dengan harapan akan menjadi suatu produk hukum sesuai aturan atau sesuai yang diinginkan,” tambah Asriati.
Sementara, Jumail Mappiare menekankan, perda itu memberikan pemahaman terkait tidak mudahnya untuk membuat sebuah produk hukum. Hadirnya sosialisasi peraturan daerah bisa memberikan penjelasan.
“Mengapa perlu disampaikan, karena perda ini tidak semena ditetapkan,” ucapnya.
Perda ini, tambahnya, baru-baru dibuat agar dalam penyusunan produk hukum tidak asal-asalan. Seperti yang disampaikan, butuh kajian dan beberapa tahapan agar efektif di masyakarat.
“Perda nomor 4 tahun 2020 dibutuhkan dengan penyusunan produk hukum yang terencana, terpadu, sistematis, dan efektif,” kata Jumail. (***)