Zulfan Adam Resmikan Musala Ar Rahn Pegadaian Makassar
PLUZ.ID, MAKASSAR – Pimpinan Wilayah VI PT Pegadaian (Persero) Makassar, Zulfan Adam, meresmikan Musala Ar Rahn Pegadaian Kantor Wilayah VI Makassar, Selasa (1/3/2022).
Acara yang dilaksanakan setelah menunaikan Salat Asar berjemaah ini, dirangkaikan peringatan Isra Mikraj Nabi Besar Muhammad SAW.
Peresmian Musala Ar Rahn ditandai dengan pengguntingan pita dilakukan Zulfan Adam, dibuka dengan pemotongan tumpeng Pimpinan Wilayah VI Pegadaian Makassar dan diberikan kepada KH Kaswad Sartono sebagai Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulsel.
Acara kemudian dilanjutkan pengajian qari internasional Baharuddin dan tausiyah Isra Mikraj yang dibawakan KH Kaswad Sartono yang dalam pemaparannya mengatakan, Pegadaian adalah lembaga solusi masyarakat dalam membantu kebutuhan ekonomi masyarakat.
“Pegadaian telah banyak membantu kebutuhan ekonomi masyarakat kecil. Hal itu sejalan dengan taglinenya ‘Mengatasi Masalah Tanpa Masalah’, Insya Allah, berkah,” ucapnya.
Sementara, Pimpinan Wilayah VI PT Pegadaian Makassar, Zulfan Adam, mengatakan, Insya Allah ke depan musala ini, akan ditingkatkan fungsinya menjadi masjid untuk dapat dimanfaatkan masyarakat sekitar.
“Insya Allah, kita niatkan dan rencananya musala ini akan kita tingkatkan fungsinya menjadi masjid agar dapat juga dimanfaatkan masyarakat sekitar,” katanya.
Musala Ar Rahn Pegadaian Kantor Wilayah VI Makassar. foto: istimewa
Adapun, Kabag Humas PT Pegadaian Wilayah VI Makassar, Andi Irfandi Mattahiat, menjelaskan, dengan adanya musala ini, maka kegiatan-kegiatan spiritual karyawan Pegadaian dapat lebih ditingkatkan untuk menjadikan insan Pegadaian sebagai insan yang memiliki akhlak yang baik sesuai dengan budaya perusahaan Badan Usaha Milik Nasional (BUMN).
Sementara, mengenai nama musala ini, Andi Irfandi mengungkapkan, diambil dari salah satu nama produk andalan Pegadaian.
“Ar Rahn itu artinya salah produk jasa gadai Pegadaian Syariah, yaitu transaksi gadai yang sesuai dengan syariat Islam dan disetujui MUI (Majelis Ulama Indonesia),” ungkap Andi Irfandi. (***)