PLUZ.ID, MAKASSAR – Kisruh antara PT Perkebunan Nusantara (Persero)/PTPN XIV dengan petani atau warga di Kecamatan Maiwa dan Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang tak kunjung menemui titik temu.
Buntutnya, ratusan petani korban penggusuran PTPN XIV di Kabupaten Enrekang menggeruduk Kantor DPRD Provinsi Sulsel di Kota Makassar, Rabu (16/3/2022).
Para petani yang didampingi Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU) dan sejumlah aktivis serta tokoh pemuda asal Enrekang ini, melakukan aksi bakar ban dan orasi di depan Kantor DPRD Sulsel.
Koordinator Lapangan Aksi, Andi Sulfikar, dalam orasinya membacakan pernyataan sikap.
Menurutnya, hingga saat ini penggusuran lahan garapan pertanian dan peternakan warga di Kecamatan Maiwa masih dilakukan, sekalipun DPRD Sulsel telah mengeluarkan rekomendasi penghentian penggusuran tanaman warga dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), 19 Januari 2022 lalu.
Bahkan, penegasan kembali rekomendasi anggota DPRD Sulsel IX, 5 Februari 2022 di Aula Kebun Raya Enrekang dan Komisi B DPRD Sulsel, 15 Februari 2022 di Aula Kantor Bupati Enrekang, tidak diindahkan.
Terbukti keesokan harinya, 6 Februari 2022, PTPN XIV melakukan penggusuran tanaman warga di Lingkungan Pakkodi, Kelurahan Bangkala dan hingga hari ini di wilayah Desa Batu Mila, Kecamatan Maiwa.
“Tindakan pihak PTPN XIV tidak hanya menggusur lahan pertanian warga, namun juga merusak kandang ternak. Penggusuran ini semakin meluas, setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang menyetujui dan memberikan rekomendasi untuk pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 3267 hektare,” ujarnya.
Andi Sulfikar mengatakan, rekomendasi yang dikeluarkan Bupati Enrekang, Muslimin Bando, Nomor: 424/2867/SETDA/2020 tertanggal 15 September 2020 ini, untuk pengembangan tanaman kelapa sawit PTPN XIV di Desa Patondon Salu, Lingkungan Pakkodi Kelurahan Bangkala, Desa Botto Mallangga, Desa Batu Mila, Kecamatan Maiwa dan Desa Karrang, Kecamatan Cendana. Padahal, pihak PTPN XIV telah berakhir masa kontraknya pada 2003. Parahnya lagi, PTPN XIV belum memiliki Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang sebelumnya mengelolah ternak lalu tapioka, kini beralih ke sawit.
“Akibatnya, warga saat ini tidak hanya kehilangan tanaman siap panen di kebun, tapi puluhan rumah yang tanaman di halamannya juga sudah rata dengan tanah. Termasuk kehilangan kolam ikan dan ternak sapi yang mati tidak terhitung lagi jumlahnya diduga karena diracun PTPN XIV. Akibatnya, tidak sedikit kerugian yang dialami warga tani di Kecamatan Maiwa dan Cendana,” bebernya.
Ketua AMPU ini, mengatakan, bahkan beberapa warga jatuh sakit, hingga meninggal dunia dan terancam kelaparan akibat mata pencahariannya sudah tidak ada lagi. Parahnya lagi, jika penggusuran ini dibiarkan berlanjut, maka rakyat kehilangan hak-hak asasi untuk bekerja dan mencari penghidupan yang layak sebagai petani dan peternak.
Oleh karena itu, Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU) mendesak DPRD Sulsel dan Kapolda Sulsel agar tetap melindungi hak hidup bagi setiap manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dengan cara:
1. Mendesak DPRD Sulsel untuk mengambil alih pembentukan tim inventarisasi dari Pemerintah Kabupaten Enrekang, karena hingga hari ini belum ada tim inventarisasi yang dibentuk Bupati Enrekang sesuai dengan hasil RDP di DPRD Sulsel pada 19 Januari 2022
2. Mendesak Bupati Enrekang, Muslimin Bando, membatalkan dan mencabut surat rekomendasi pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XIV Nomor: 424/2867/SETDA/2020 tertanggal 15 September 2020
3. Menghentikan aktivitas pembukaan lahan PTPN XIV yang selama ini tidak memberikan kontribusi kepada Pemkab Enrekang, dan masyarakat setempat
4. Memberikan perlindungan dan jaminan atas aktivitas hak-hak rakyat di atas lahan garapannya dan menetapkan lokasi tersebut sebagai objek reforma agraria
5. Memberikan perlindungan dan jaminan hidup kepada petani/peternak yang lahan pertanian dan ternak mereka dihancurkan pihak PTPN XIV
6. Pemerintah pusat, pemerintah kabupaten, Kementerian BUMN, dan PTPN XIV agar memberikan ganti rugi terhadap tanaman dan ternak yang digusur selama berlangsung aktivitas PTPN XIV
7. Mendesak Kementerian BUMN, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan untuk menarik PTPN XIV dari Enrekang dan menolak pengajuan perpanjangan HGU PTPN XIV, karena sudah lewat masa perpanjangan HGU, yakni tahun 2003 lalu, dan keberadaan PTPN XIV hanya menciptakan konflik dan menyengsarakan petani dan peternak
8. Menarik aparat Brimob dari perusahaan dan menegaskan agar pihak Kepolisian bertindak netral serta tidak menghalangi petani memperjuangkan tanah garapannya
9. Melakukan penyelidikan atas perbuatan dugaan tindak pidana pengrusakan yang dilakukan PTPN XIV di Enrekang.
Sementara, Akademisi dari Universitas Lambung Mangkurat, Siswanto Rawali, yang juga mendampingi petani korban penggusuran PTPN XIV meminta DPRD Sulsel lebih proaktif menjembatani kasus antara warga dan PTPN XIV di Enrekang, karena kondisi di lapangan saat ini, perusakan lahan dan tanaman warga terus berlangsung. Padahal, pada beberapa kali pertemuan, baik yang dimediasi DPRD Sulsel maupun imbauan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pusat (DPP) Himpunan Keluarga Massenrempulu (HIKMA), Andi Rukman Nurdin Karumpa, dan harapan semua pihak yang prihatin adalah hentikan perusakan tanaman rakyat.
“Termasuk meminta DPRD Sulsel mengambil alih pembentukan tim yang disepakati pada aksi sebelumnya serta dengan segala kewenangannya meminta DPRD Sulsel memanggil Gubernur dan Bupati Enrekang terkait berlarut-larutnya masalah antara rakyat dan PTPN XIV di Enrekang,” tegas Pendiri Maspul institute ini.
Kehadiran ratusan perwakilan ratusan petani korban penggusuran PTPN XIV didampingi AMPU dan sejumlah aktivis serta tokoh pemuda asal Enrekang di rumah rakyat ini, diterima Ketua Fraksi Nasdem DPRD Sulsel, Ady Ansar.
Saat menerima aspirasi ini, Ady Ansar mengatakan, mendukung langkah ratusan perwakilan petani didampingi AMPU dan sejumlah aktivis serta tokoh pemuda asal Enrekang dalam menyalurkan aspirasinya.
“Dalam menyampaikan aspirasinya ada sembilan poin yang mereka disampaikan. Insya Allah, aspirasi akan kami tindak lanjuti,” jelas anggota Komisi D DPRD Sulsel ini.
Usai menggelar aksi dan menyampaikan aspirasinya di DPRD Sulsel, ratusan perwakilan ratusan petani korban penggusuran PTPN XIV didampingi AMPU dan sejumlah aktivis serta tokoh pemuda asal Enrekang ini, melanjutkan aksi demonstrasi di depan Mapolda Sulsel sekaligus memasukkan laporan di Polda Sulsel. (***)