Polisi Tetapkan Hendrik Jaury Tersangka Kasus Penggelapan
PLUZ.ID, MAKASSAR – Penyidik Polrestabes Makassar menetapkan notaris bernama Hendrik Jaury sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat hak milik untuk lokasi lahan di kawasan Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar.
Penetapan tersangka terhadap Hendrik Jaury berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor Sp.Sidik/137/III/RES.1.11/2021/Reskrim tertanggal 11 Maret 2021. Surat tersebut ditandatangani Kompol Jufri Natsir atas nama Kapolrestabes Makassar dan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar.
Hendrik Jaury dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 tentang Penggelapan dan Penipuan. Status tersangka setelah penyidik menyimpulkan adanya perbuatan tindak pidana dan menemukan alat bukti yang cukup terkait dengan pengenaan pasal tersebut.
Hendrik Jaury dilaporkan ke Polrestabes Makassar oleh Haji Muhammad Ali sebagai pihak yang sebelumnya memberikan kuasa kepada Hendrik Jaury untuk pengurusan pembuatan sertifikat pada 2011.
Akan tetapi, hingga 2021, sertifikat yang dijanjikan akan diurus dan diselesaikan Hendrik Jaury tidak kunjung diterima Muhammad Ali sebagai pemberi pekerjaan. Berdasarkan hal tersebut, Muhammad Ali melakukan langkah pelaporan ke Polrestabes Makassar.
Sementara, Nurhalim, selaku pelapor dan penasehat hukum Muhammad Ali, memberikan apresiasi terhadap langkah penyidik Polrestabes Makassar menetapkan Hendrik Jaury sebagai tersangka. Karena, menurut Nurhalim, kliennya telah memberikan toleransi waktu cukup lama menunggu niat baik Hendrik Jaury untuk menyelesaikan kewajiban.
“Ini merupakan langkah terakhir, karena Pak Muhammad Ali sudah mengalami kerugian cukup besar akibat tindakan dari Hendrik Jaury,” tegasnya.
Nurhalim mengaku, telah menerima laporan perkembangan hasil penyidikan dari pihak Polrestabes Makassar dengan nomor B/66/RES.1.11/Reskrim, tertanggal 17 Maret 2021. Dalam surat tersebut dinyatakan secara tegas status Hendrik Jaury yang akan diperiksa sebagai tersangka. (***)