Pola Distribusi dan Penyimpanan Produk AMDK Tidak Memenuhi Standar Keamanan
Hasil Survei Distribusi AMDK
PLUZ.ID, MAKASSAR – Produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) saat ini menjadi kebutuhan yang sangat vital, apalagi untuk masyarakat perkotaan. Produk AMDK, secara regulasi, sudah diatur sangat ketat, sejak dari hulu, proses produksi, distribusi, hingga ke tangan end user. Intinya, upaya pre market control sudah sangat bagus.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, melalui keterangan resmi, Senin (21/3/2022), mengatakan, untuk keperluan perlindungan konsumen, upaya pre market control saja tidak cukup. Harus ada upaya untuk melakukan post market control, baik regulator, industri, asosiasi industri, dan bahkan masyarakat (lembaga konsumen).
Oleh karena itu, terkait hal ini Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) telah melakukan survei distribusi dan pemasaran produk AMDK Galon Guna Ulang, di wilayah Jabodetabek, pada Februari 2022.
Adapun yang menjadi obyek/responden survei adalah 115 warung 34 persen, 89 minimarket 27 persen, 79 agen 24 persen, dan 51 supermarket 15 persen. Sementara, person yang disurvei dalam obyek tersebut adalah 162 karyawan 49 persen, 145 pemilik 43 persen, dan 27 manager 8 persen.
Adapun beberapa temuan dalam survei dimaksud, adalah:
1. Pengangkutan AMDK mayoritas dengan menggunakan angkutan/truk terbuka 204 toko (61 persen), menggunakan roda dua/tiga, dan becak secara terbuka 81 toko (24 persen), menggunakan mobil/truk yang ditutup terpal 5 toko (1 persen), dan hanya 42 toko (13 persen) yang menggunakan truk/mobil tertutup. Dengan proses pengiriman/pengangkutan yang seperti itu, maka pola pengangkutan produk AMDK tidak memenuhi standar, dan berpotensi terpapar sinar matahari menjadi sangat besar
2. Selaras dengan itu, sejatinya mayoritas penjual merasa penting untuk menyimpan produk AMDK agar terhindar dari sinar matahari, namun berdasarkan observasi survey masih ada 152 toko (45 persen) penyimpanan galon guna ulang yang beresiko terpapar sinar matahari, karena ditaruh di luar toko dan 46 toko (14 persen) produk AMDK galon yang sudah terpapar matahari langsung.
Pola pengangkutan dan penyimpanan yang tidak benar, karena terpapar sinar matahari, berpotensi merusak kualitas produk AMDK, dan berpotensi menimbulkan migrasi polutan tertentu dalam air AMDK, termasuk unsur BPA, Bisphenol A
3. Pola penyimpanan dan distribusi yang demikian, bisa dipicu adanya fenomena bahwa penjual AMDK mayoritas tidak mendapatkan edukasi mengenai cara penyimpanan, penjualan yang baik dan benar baik dari produsen 227 toko (83 persen) maupun asosiasi produsen 333 toko (99,7 persen). Padahal, mayoritas penjual AMDK 209 toko (63 persen) merasa perlu untuk diberikan edukasi karena ini merupakan salah satu kewajiban dari industri untuk mengedukasi mitranya
4. Terkait penyimpanan, survei YLKI menemukan sebanyak 5 persen (17 toko) terpapar benda berbau tajam, dan 317 toko (95 persen), tidak terpapar oleh benda berbau tajam. Artinya, mayoritas AMDK yg dijual tidak terpapar benda berbau tajam. Namun, angka 5 persen ini, (17 toko) yang terpapar benda berbau tajam tidak boleh disepelekan, karena menyangkut keamanan dan kesehatan dari penggunanya
5. Sementara, masih terkait pola penyimpanan, sebanyak 46 toko (14 persen) terpapar sinar matahari, 152 toko (45 persen) risiko terpapar sinar matahari, dan 41 persen (136 toko) aman dari sinar matahari. Artinya, angka keterpaparan AMDK oleh sinar matahari saat disimpan angkanya cukup signifikan
6. Mayoritas responden mendapatkan informasi terkait pola penyimpanan lebih banyak diperoleh secara mandiri, yaitu dari label, yaitu 52 persen, 222 responden.
Rekomendasi
Merujuk pada data hasil survei dimaksud, ada beberapa yang patut ditindaklanjuti produsen dan bahkan regulator, yaitu:
1. Mendorong untuk pemerintah (Badan POM, Pemda) dan produsen utk meningkatkan pengawasan paska pasar, sehingga diatribusi dan penyimpanan AMDK lebih memenuhi standar keamanan
2. Memperbesar ukuran tulisan petunjuk penyimpanan AMDK pada label kemasan produk agar mudah terbaca konsumen dan penjual
3. Diperlukan adanya pengaturan terkait tulisan Peringatan pada label galon AMDK, seperti ‘Kemasan Ini Mengandung BPA’ serta ‘Produk AMDK Galon Ini Berpotensi Terjadi Migrasi BPA untuk Perhatian Konsumen Usia Rentan’. Hal ini penting agar produsen dan penjual dalam mendistribusikan dan menyimpan AMDK lebih memenuhi standar keamanan
4. Bahkan, mengingat distribusi dan penyimpanan yang tidak benar, maka diperlukan juga upaya kebijakan untuk menurunkan kadar BPA dalam produk AMDK tersebut, guna meningkatkan perlindungan untuk kelompok konsumen usia rentan
5. YLKI juga mendorong agar pihak produsen, BPOM, dan asosiasi agar lebih gencar lagi dalam melakukan edukasi dan deseminasi pada penjual dan konsumennya.
Dan terakhir, Tulus Abadi, mengatakan, YLKI mendesak pihak produsen harus memenuhi standar yang sesuai dalam proses pendistribusian dan penyimpanan produk AMDK agar tidak mengalami degradasi kualitas, dan tercemar/terpapar polutan tertentu. (***)