Melanggar Morotarium, Bapenda Makassar Tertibkan Reklame Liar

PLUZ.ID, MAKASSAR – Bidang Pengawasan dan Bidang Pajak 1 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar melakukan penertiban dan pembersihan beberapa reklame liar dan bando di dua titik jalan protokol Kota Makassar, di persimpangan Jl Adhyaksa-Pengayoman, Rabu (23/3/2022).

Kepala Bapenda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, mengatakan, tujuan penertiban ini untuk menghindari terjadinya pemasangan reklame yang sudah kedaluwarsa dan menganggu keindahan tata Kota Makassar.

“Pomotongan reklame dilakukan karena adanya pihak yang memasang/ membangun baru titik reklame sedangkan ada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2022 terkait moratorium penyelenggaraan reklame tidak boleh ada pemasangan baru dikarenakan tahun ini adalah tahun masterplan penataan reklame,” ujarnya.

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, beberapa saat yang lalu juga menyampaikan, pemerintah bakal melakukan penataan seluruh papan reklame di sudut kota.

Langkah itu menjadi program prioritas, dengan target meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Danny Pomanto mengatakan, selama penataan, akan banyak reklame yang dibongkar. Terutama, tidak memenuhi ketentuan, ilegal atau tidak memiliki izin.

“Itu revolusi pendapatan. Saya benahi semua sistem untuk peningkatan PAD Kota Makassar,” ujar wali kota berlatar belakang arsitek ini. (***)

Berita Terkait
Baca Juga