Biaya PPTI Naik, Pengusaha di KIMA Malah Dapat Intimidasi

PLUZ.ID, MAKASSAR – Pelaku usaha di Kawasan Industri Makassar (KIMA) mengaku diintimidasi pascakeluarnya kebijakan kenaikan biaya perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) sebesar 30 persen dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

“Investor atau pengusaha yang belum menyetujui atau melakukan perpanjangan PPTI kena intimidasi. Pintu masuk kantor dan pabrik dipasangi beton. Sangat mengganggu aktivitas di pabrik,” kata M Tahir Arifin, Juru Bicara Paguyuban Pengusaha KIMA Makassar, Rabu (30/3/2022).

Intimidasi dalam bentuk mengganggu aktivitas berusaha ini, dinilai Tahir Arifin, tidak beralasan, karena pada dasarnya lokasi tempat berdirinya pabrik sudah merupakan milik perusahaan atau investor. Karena telah ada perjanjian jual beli sejak awal yang dituangkan dalam PPTI.

Tahir menyebutkan, selain melakukan pemasangan batu beton di depan pintu pabrik yang dilakukan manajemen PT KIMA secara sepihak, di depan pagar pabrik atau kantor dipasang papan bertuliskan bahwa tanah berada dalam pengawasan PT KIMA.

“Hal ini sangat mengganggu kenyamanan dan ketenangan para pelaku usaha di kawasan industri ini. Padahal, kami butuh kepastian dan ketenanhan berusaha,” tegasnya.

Bahkan, menurut Tahir Arifin, tindakan dari pihak PT KIMA sampai menyentuh urusan internal perusahaan.

“Kalau pihak perusahaan mengaku tidak mampu membayar biaya perpanjangan PPTI yang sangat tinggi dan memberatkan itu. Mereka sampai akan melakukan audit keuangan pada perusahaan bersangkutan. Ini sangat meresahkan,” ujar Tahir.

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof Hambali Thalib, mengatakan, pada dasarnya tanah yang secara hukum sudah menjadi hak milik melalui perikatan seperti jual beli, maka pemilik lahan atau investor bukan lagi harus diberikan kepastian hukum, tapi harus mendapat perlindungan hukum.

“Kalau tanah sudah menjadi hak milik dalam kajian hukum, bukan hanya memberikan kepastian hukum bagi pemilik, tetapi sekaligus memberikan perlindungan hukum,” jelasnya.

Diketahui, para pengusaha di Kawasan Industri Makassar pada rentang awal tahun 1990-an membuat perjanjian jual beli dengan PT KIMA yang kemudian dituangkan dalam bentuk Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) dan selanjutnya menjadi Akta Perjanjian Penggunaan Tanah Industri sebagai syarat formil penggunaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kini, setelah 20 tahun berlalu, PT KIMA kemudian secara sepihak meminta para pengusaha di kawasan industri terbesar di Indonesia Timur tersebut untuk melakukan perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri tersebut.

Investor di KIMA dibebankan biaya sebesar 30 persen dari NJOP untuk perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri atas tanah yang awalnya sudah dibeli para investor di sana.

Sementara, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Makassar, Muammar Muhayang, menyebutkan, pihaknya berharap agar kebijakan PT KIMA bisa ditinjau ulang. Apalagi, di tengah kondisi pandemi saat ini.

“Kami harap kebijakan ini tidak dilanjutkan,” katanya.

Muammar menuturkan, kebijakan menaikkan PPTI akan memberatkan pengusaha di KIMA. Dampaknya, pengusaha berpotensi memindahkan lokasi usaha hingga menutup usaha. Parahnya, pengusaha pun akan melakukan pengurangan tenaga kerja atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Muammar berharap KIMA mempertimbangkan kebijakan tersebut untuk kelangsungan usaha dan menjaga agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.

Diketahui, terrkait dengan kebijakan sepihak dari PT KIMA ini, Paguyuban Pengusaha KIMA Makassar telah mengirimkan surat keberatan ke Kementerian BUMN di Jakarta yang ditembuskan ke beberapa kementerian terkait lainnya. (***)

Berita Terkait
Baca Juga