DPRD Makassar Minta KIMA Evaluasi Tarif PPTI

PLUZ.ID, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar meminta direksi PT Kawasan Industri Makassar (KIMA) untuk melakukan penurunan tarif Perjanjian Pemanfaatan Tanah Industri (PPTI) yang telah ditetapkan sebesar 30 persen dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi B DPRD Makassar dan mempertemukan pengusaha yang tergabung dalam Paguyuban Pengusaha KIMA Makassar (PPKM) dengan jajaran direksi PT KIMA (persero).

“Jangan sampai ada dampak sosial yang timbul dari penetapan tarif PPTI yang tinggi ini. Apalagi, sudah disebutkan kalau ada 20.000 lebih tenaga kerja di sana yang menggantungkan hidup,” ujar Erick Horas, Ketua Komisi B DPRD Makassar, Rabu (20/4/2022).

Dampak sosial berupa pemutusan hubungan kerja ini, bisa saja terjadi merujuk pada data kalau di KIMA terdapat sekitar 278 perusahaan. Dari jumlah tersebut baru sekitar 34 perusahaan yang melakukan perpanjangan PPTI.

“Kalau ratusan lainnya tidak sanggup melakukan perpanjangan PPTI, maka akan tutup, terutama di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini yang cukup menerpa kondisi perekonomian. Yang terjadi adalah PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Untuk menghindari itu diharapkan PT KIMA merevisi penetapan PPTI sebelumnya,” ujar Erick Horas.

Hal senada diungkap anggota DPRD Makassar, Azwar. Menurutnya, penurunan tarif PPTI harusnya menjadi prioritas dari PT KIMA untuk menghindari dampak sosial dan berujung pada kekacauan di tengah masyarakat.

“Kalau PHK betul-betul terjadi, maka efek sosial tidak bisa dibayangkan, mengerikan. Bisa terjadi kekacauan. Ini harus dihindari, maka KIMA harus bijak, daripada mengejar keuntungan semata,” tutur Azwar.

Sementata, legislator Hasanuddin Leo menyebutkan, PT KIMA harusnya bisa membuat gambaran tentang formulasi penetapan PPTI kemudian melakukan komunikasi juga dengan para pemegang saham terkait, seperti Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Sekretaris Paguyuban Pengusaha KIMA Makassar, Tumpak Sianipar, menyebutkan, dengan adanya penetapan PPTI sebesar 30 persen ini, membuat para pengusaha kebingungan, karena ada perjanjian jual beli antara pengusaha dengan PT KIMA.

“Pengusaha hanya tahu telah melakukan jual beli sejak awal masuk ke kawasan industri Makassar, belakangan dibebani dengan PPTI. Dalam dokumen yang kami pegang juga adalah jual beli,” kata Tumpak.

Sementara, Direktur Utama PT KIMA, Zainuddin Mappa, mengaku, tidak ada jual beli, tapi pemanfaatan tanah industri. Pada 1990-an para investor hanya harus membayar 1 persen dari NJOP.

“Dasar utama penetapan PPTI adalah PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 33 Tahun 2012 tentang Sewa Tanah/Barang Milik Negara. Tarif 30 persen ditetapkan itu disebut sebagai harga pasar,” ujarnya.

Terkait dengan ancaman PHK pekerja di KIMA, Zainuddin Mappa menyebutkan, hal itu tidak akan terjadi, karena terdapat 34 perusahaan sudah bayar dan mempekerjakan banyak pekerja.

“Penetapan tarif ini dilakukan sudah dalam pengawasan para pemegang saham. Terkait pembayaran untuk PPTI ini kami sudah mengambil kebijakan, seperti cara mencicil,” tuturnya.

Di sisi lain untuk penurunan PPTI, Zainuddin Mappa mengaku, tidak bisa mengambil kebijakan secara langsung.

Ia mempersilakan pihak pengusaha dan DPRD Makassar untuk mengirim surat ke Kementerian BUMN untuk revisi PPTI tersebut.

Staf ahli DPRD Makassar, Zainuddin Jaka, menyebutkan, berdasarkan ketentuan disebutkan KIMA sebagai pengelola kawasan hanya mengeluarkan rekomendasi PPTI dan yang melakukan perpanjangan hak guna bangunan adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN). (***)

Berita Terkait
Baca Juga