search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Korupsi Kebijakan Berdampak pada Penggusuran di Enrekang

doelbeckz - Pluz.id Kamis, 21 April 2022 22:21
Rahmawati Karim (kanan). foto: istimewa
Rahmawati Karim (kanan). foto: istimewa

PLUZ.ID, JAKARTA – Agen Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK) Enrekang Rahmawati Karim bersama aktivis Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU) Andi Sulfikar dan Firdaus mendatangi Kantor Transparency International Indonesia (TII), Kamis (21/4/2022). Kedatangan mereka dalam rangka publikasi terkait masalah advokasi warga tergusur di Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang.

Dalam wawancara yang berlangsung sekitar 40 menit di ruang media TII, selain Rahmawati Karim bicara dampak korupsi terhadap perempuan, juga bercerita soal pengalamannya menanamkan nilai-nilai anti korupsi dalam keluarga. Termasuk pengalamannya menyebarkan nilai-nilai anti korupsi di lingkungan sekolah.

Korupsi kebijakan, jelas pendiri AMPU ini, yang membuat beberapa warga Enrekang terancam kelaparan setelah lahan garapannya digusur untuk tanam sawit.

“Kalau di Enrekang saat ini telah terjadi korupsi kebijakan yang membuat petani terancam kelaparan,” kata Rahmawati Karim.

Pembukaan lahan sawit oleh PT Perkebunan Nusantara (Persero)/PTPN XIV dikuatkan rekomendasi pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikeluarkan Bupati Enrekang, Muslimin Bando, ungkap mantan anggota KPU Enrekang dua periode ini, salah satu bentuk korupsi kebijakan.

“Kebijakan yang dikeluarkan bupati ini, justru membuat rakyat kehilangan hak hidup. Kebijakan bupati ini berdampak pada pelanggaran hak asasi,” terang Rahmawati Karim.

Dugaan korupsi ini, tegas Rahmawati Karim, diperjelas dengan adanya kebijakan yang berbeda dari kepala daerah yang sama. Pada 2016, Bupati Enrekang, Muslimin Bando, memberikan peringatan kepada PTPN XIV lewat surat 180/1657/SETDA, karena keberadaannya tidak memberikan kontribusi baik kepada rakyat apalagi kepada pemerintah.

“Tapi di 2020, justru bupati yang sama, menguatkan aksi penggusuran petani lewat surat rekomendasi pembaharuan HGU nomor 424/2867/SETDA/2020. Ini pastinya tanda tanya besar. Kenapa bupati keluarkan kebijakan yang berbeda setelah bupati ikut mengolah lahan eks HGU BMT (Bina Mulia Ternak),” ujarnya.

Bahkan, Rahmawati Karim, mengecam keberadaan Muslimin Bando mengolah secara pribadi lahan eks HGU BMT tersebut.

“Ini kepemimpinan di Enrekang sudah tidak normal, karena menggunakan pengaruhnya memanfaatkan fasilitas publik. Apalagi, sampai membuat rakyat kehilangan mata pencaharian,” kesal Rahmawati Karim. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top