Warga Enrekang Serahkan Dokumen Dugaan Perusakan Lingkungan ke Ditjen Gakkum KLHK

PLUZ.ID, JAKARTA – Koordinator Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU), Andi Sulfikar, menyerahkan dokumen dugaan perusakan lingkungan akibat pembukaan lahan sawit di Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulsel ke Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK), Jumat (22/4/2022).

“Kita ke sini (KLHK), masukkan pengaduan,” kata Sulfikar seusai menyerahkan dokumen yang dimaksud.

Sulfikar mengatakan, beberapa titik lahan garapan pertanian warga di Kecamatan Maiwa habis dibabat PT Perkebunan Nusantara (Persero)/PTPN XIV hingga gundul.

“Jika curah hujan tinggi dapat mengakibatkan longsor,” jelasnya.

Parahnya lagi perusakan lingkungan hingga ke permukiman warga, sehingga dapat berdampak buruk bagi keselamatan masyarakat sekitar.

“Penggusuran dilakukan hingga ke halaman rumah. Bahkan, beberapa rumah warga terancam roboh, karena sekitar tiangnya telah dibuat parit dengan kedalaman sekitar 2 meter,” terangnya.

Bahkan, setelah pembabatan lahan produktif tersebut, beberapa rumah rusak diterjang angin.

“Sekitar minggu lalu, beberapa rumah rusak diterjang angin, karena tidak ada lagi pohon yang menghalangi,” ujarnya.

Sulfikar juga menceritakan, jika pihak PTPN XIV selama beraktivitas tidak dapat menunjukkan dokumen persetujuan lingkungan dan tidak pernah dilakukan kajian analisis dampak lingkungan yang melibatkan stakeholder yang terkait.

“Kalau dokumen itu tidak dimiliki, artinya aktivitas selama ini ilegal,” tuturnya.

Sulfikar menjelaskan, aktivitas PTPN XIV juga tidak memperhatikan sempadan sungai, sehingga berpotensi terjadinya kekeringan aliran sungai yang berdampak langsung kepada warga.

“Areal yang dikelola PTPN XIV terdapat sungai yang dijadikan sebagai sumber kebutuhan air oleh warga untuk perkebunan, pertanian, dan peternakan serta permukiman,” tutup Sulfikar. (***)

Berita Terkait
Baca Juga