AMPU Desak Kementerian ATR/BPN agar Mengembalikan Lahan Garapan Warga Enrekang
PLUZ.ID, JAKARTA – Warga Enrekang terdampak penggusuran pembukaan lahan sawit yang diduga dilakukan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV atas nama Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU) mendatangi kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rabu (27/4/2022).
Kedatangan mereka dalam rangka pengaduan penggusuran lahan garapan warga yang telah dikelola puluhan tahun.
Koordinator AMPU, Andi Sulfikar, saat diterima Bagian Humas Kementerian ATR/BPN menceritakan kronologis lahan garapan warga yang di klaim eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XIV. Lahan warga yang di kontrak awalnya PT Bina Mulia Ternak (BMT) pada 1973 selama 15 tahun dan diperpanjang satu kali hingga 2003, telah mendapat penolakan perpanjangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang pada 2016.
“Pemerintah daerah sudah memberikan surat peringatan ke PTPN agar tidak lagi beraktifitas di lahan eks HGU, karena dianggapa tidak memberikan kontribusi kepada pemerintah apalagi ke masyarakat,” kata Sulfikar.
Warga Enrekang yang berada di lokasi yang diklaim itu, lanjut Zulfikar, mayoritas petani dan peternak sejak kepemimpinan adat di wilayah Kecamatan Maiwa.
“Di Maiwa dan Cendana, warga hidup dari hasil pertanian dan peternakan. Jadi kalau lokasi garapannya di babat habis seperti hari ini, sama halnya kita melakukan pembunuhan secara perlahan-lahan,” kesal Sulfikar.
Oleh karena itu, harap Sulfikar, agar pihak Kementerian ATR/BPN untuk segera menghentikan pengrusakan dan penggusuran lahan garapan pertanian, peternakan, dan permukiman warga di Enrekang.
“Kita juga berharap jauh-jauh dari Enrekang, agar Kementerian ATR/BPN dapat memberikan perlindungan dan jaminan atas aktivitas hak-hak rakyat diatas lahan garapannya dan menetapkan lokasi tersebut sebagai objek reforma agrarian,” ungkap Sulfikar.
Koordinator AMPU ini, juga menyampaikan harapan ke beberapa lembaga selain Kementerian ATR/BPN, yakni Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Keuangan agar menarik PTPN XIV dari Enrekang dan tidak melanjutkan HGU PTPN, karena hanya menciptakan konflik dan menyengsarakan petani serta peternak.
“Kondisi yang tidak menguntungkan bahkan terus merugi selama keberadaan BMT di Enrekang dari bisnis ternak lalu tapioka seharusnya jadi pertimbangan pemerintah pusat. Apalagi, lahan yang telah diterlantarkan puluhan tahun itu, telah dijadikan lahan produktif oleh warga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari termasuk pendidikan,” tutur Sulfikar.
Aktivis AMPU, Firdaus, berharap agar pemerintah pusat tidak menjadikan surat rekoamendasi pembaharuan HGU yang dikelurkan Bupati Enrekang, Muslimin Bando, sebagai bahan pertimbangan.
“Memang ada rekomendasi yang sudah dikeluarkan bupati pada 2020 seluas 3.267 Hektare untuk PTPN, tapi kita harap agar pemerintah pusat mempertimbangkan. Kita berharap agar kepentingan warga diutamakan, ketimbang kepentingan pengusaha,” singkat Firdaus. (***)