PLUZ.ID, MAKASSAR – Andi Ashfiah Amir, istri dari Andi Taufiq Nadsir yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sub Bagian (Kasusbag) Humas Sekretariat DPRD Kota Makassar melayangkan surat permohonan permintaan perlindungan dan keadilan kepada Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, melalui Inspektorat Kota Makassar.
Dalam surat tersebut, Ashfiah Amir mengadukan kalau dirinya merupakan korban tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Taufiq Nadsir dan menyebabkan beberapa bagian tubuhnya mengalami luka dan trauma.
Informasi menyebutkan, terkait dengan tindak kekerasan tersebut, Taufiq Nadsir kemudian diajukan ke muka persidangan sebagai terdakwa tindak KDRT dan telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim berdasarkan putusan Nomor: 154a/Pid.Sus/2020/PN.Mks.
“Hakim memutuskan pidana percobaan selama enam bulan,” ujar Ashfiah Amir melalui surat yang dikirim kepada Kepala Inspektorat Kota Makassar.
Terkait dengan putusan tersebut, Ashfiah Amir selaku korban tindak kekerasan mengajukan permohonan kepada Wali Kota Makassar melalui Kepala Inspektorat Kota Makassar meminta keadilan dan memohon agar memberikan sanksi atas perbuatan tindak KDRT yang dilakukan Andi Taufiq Nadsir sebagai salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN).
Diketahui, sanksi untuk ASN diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 87 ayat (4) b UU ASN yang isinya menyatakan, ASN diberhentikan dengan tidak hormat, karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
“Kami mohon ada keadilan dari kondisi yang kami alami. Agar memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Ashfiah Amir. (***)