PLUZ.ID, MAKASSAR – Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Niken Ariati, memuji Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel di era kepemimpinan Andi Sudirman Sulaiman.
Hal itu berkat kerja keras Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman beserta jajaran Pemprov Sulsel dan dukungan DPRD Sulsel dengan disahkannya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulsel 2022-2041.
“Kami mengapresiasi Provinsi Sulawesi Selatan yang secara progresif menyelesaian Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang RTRW Provinsi. Perda ini merupakan Perda pertama di Indonesia yang mengintegrasikan matra ruang darat dengan matra ruang laut sesuai Undang-Undang Nomor 11/2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21/2021. Terima kasih atas perhatian dan kerja kerasnya Pak Gubernur (Andi Sudirman),” ungkap Niken, Senin (16/5/2022).
Ia pun berharap, pemerintah daerah lainnya bisa mengikuti jejak Pemprov Sulsel dalam penyusunan RTRW yang terintegrasi dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Bahkan, ini menjadi perda integrasi pertama di Indonesia.
“Dengan adanya perda ini bisa membuka kebuntuan regulasi dan menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan terutama terkait penataan ruang di Provinsi Sulsel. Perda ini juga bisa menjadi acuan bagi Pemda lainnya untuk segera menetapkan RTRW provinsi yang terintegrasi. Mudah-mudahan bisa menjadi acuan pemda-pemda lain di Seluruh Indonesia,” tuturnya.
Sementara, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel, Andi Yurnita, mengatakan, Gubernur Sulsel dan DPRD telah meneken persetujuan pengesahan Perda RTRW Provinsi Sulsel 2022-2041.
“Dalam Perda RTRW Provinsi Sulsel ini, hasil integrasi dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), yang merupakan perda integrasi pertama di Indonesia. Perda ini terbit atas arahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” sebutnya.
Setelah disahkan, saat ini perlu dilakukan sosialisasi ke seluruh stakeholder baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se-Sulsel.
“Akan menjadi rujukan revisi RTRW kabupaten/kota se-Sulsel. Saat ini kami mulai menerima kunjungan studi komparatif dari beberapa provinsi lain untuk belajar terkait integrasi RTRWP ini,” bebernya.
Dalam perda tersebut, mencakup struktur ruang berupa pusat kegiatan dan jaringan infrastruktur serta pola ruang berupa kawasan lindung, permukiman, kehutanan, kelautan, pertambangan, pertanian, dan lingkungan. (***)