PLUZ.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel meneken Memorandum of Understanding (MoU) di bidang Kekayaan Intelektual atau KI di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Selasa (31/5/2022).
Perjanjian kerja sama ini, menghadirkan lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD), salah satunya Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kota Makassar.
Kepala Balitbangda Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie, menyebutkan, perjanjian kerja sama mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) menjadi perlindungan hukum, utamanya inovasi yang dihasilkan OPD Pemkot Makassar.
“HAKI menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum atas inovasi yang dihasilkan. Sekaligus, melindungi dari duplikasi dan pengakuan orang lain,” ungkap Andi Bukti Djufrie.
“Jadi tidak ada duplikat hak atau inovasi, yang ada perbedaannya dari sisi kemitraan orang tidak menduplikasi,” tambahnya.
Balitbangda terus mendorong peningkatan dan perlindungan kekayaan intelektual. Oleh karena itu, dijalin kerja sama dengan Kemenkumham Sulsel.
Ini disaksikan langsung Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto. Kegiatan dirangkaikan peluncuran Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) Kemenkumham Sulsel.
“Ini untuk mempertegas dan memperkuat kembali, makanya kita lakukan PKS (Perjanjian Kerja Sama). Ini sangat membantu itu kita kan kaya akan kebudayaan, kuliner dan hak intelektual inilah kita coba angkat ke masyarakat,” jelasnya.
Diketahui, saat ini ada sepuluh inovasi dari Pemkot Makassar berhasil memperoleh Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Ini ditandai terbitnya Surat Pencatatan Ciptaan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Berhasil diraih atas peran dan pendampingan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Makassar.
Andi Bukti mengatakan, program tersebut tertuang pada surat pencatatan ciptaan yang ditandatangani Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham RI, Syarifuddin. (***)