Hakim Sebut Erwin Hatta Harusnya Dibebaskan dari Semua Tuntutan

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan RS Batua Makassar

PLUZ.ID, MAKASSAR – Hakim ketua yang mengadili perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua Makassar tahap I tahun anggaran 2018, Farid Hidayat Sopamena, menyatakan, harusnya terdakwa Andi Erwin Hatta dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu dinyatakan Farid Hidayat dalam dissenting opinion atau pendapat berbeda yang dibacakan dalam sidang lanjutan kasus tersebut dengan agenda pembacaan putusan hakim dalam mengadili perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua.

“Menyatakan terdakwa Andi Erwin Hatta Sulolipu tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran berdasarkan dakwaan primer dan subsisder yang diajukan Jaksa Penuntut Umum,” kata Farid Hidayat Sopamena dalam materi dissenting opinian yang dibacakan sendiri, Kamis (16/6/2022).

Masih dalam materi dissenting opinion, Farid Hidayat menyatakan, harusnya Andi Erwin Hatta dibebaskan dari segala tuntutan.

“Membersihkan dan memulihkan nama baik terdakwa Andi Erwin Hatta,” kata Farid.

Diketahui, saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Batua tahap I yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke depan majelis hakim, terungkap tidak ada keterlibatan dari Andi Erwin Hatta secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pelelangan proyek hingga pelaksanaan pembangunan.

Demikian pula terkait dengan adanya dugaan intervensi proses lelang proyek pembangunan Rumah Sakit Batua, dimana JPU menghadirkan Tim Pokja Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Makassar, tidak ada fakta baik langsung maupun tidak langsung yang menunjukkan keterlibatan Erwin Hatta.

Dalam keterangan para saksi saat itu di depan majelis hakim, diketahui kalau proses lelang pembangunan Rumah Sakit Batua sempat diulang sebeluk akhirnya PT Sultana Nugraha memenangkan tender proyek. Kendati menjadi bahan perdebatan, secara prinsip PT Sultana Nugraha memenangkan lelang, karena sudah memenuhi ketentuan persyaratan yang diatur.

Dalam rentang pelaksanaan lelang proyek, mulai dari lelang terbuka hingga penentuan pemenang pelaksana pembangunan Rumah Sakit Batua, tidak ada sedikitpun fakta dan data yang menyatakan keterlibatan dari Amdi Erwin Hatta.

Sementara, Machbub selaku penasehat hukum Andi Erwin Hatta menyatakan, pihaknya menyatakan pikir-pikir terkait dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis dua tahun kurungan penjara terhadap Andi Erwin Hatta.

“Kami pikir-pikir untuk selanjutnya menyatakan banding ke pengadilan tinggi,” kata Machbub usai persidangan.

Diketahui, selain Erwin Hatta, sembilan terdakwa lainnya dalam perkara ini juga divonis dua tahun penjara,  yakni Andi Naisyah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kota Makassar juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Sri Rahmayani Malik selaku Kuasa Penggunaan Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Alwi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Hamsaruddin, Andi Sahar, dan Mediswaty ketiganya selaku Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar. Kemudian ada Firman Marwan selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).

Kemudian Anjas Prasetya Runtulalo dan Ruspyanto masing-masing selaku Pengawas Lapangan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Batua Tahap I TA 2018.

Terdakwa lainnya yakni Dantje Runtulalo selaku Wakil Direktur CV Sukma Lestari divonis penjara dua tahun dan enam bulan penjara.

Sementara, terdakwa Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah divonis sembilan tahun penjara dan Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Kuasa Direksi PT Sultana Anugrah pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Batua Tahap I TA 2018 divonis tujuh tahun penjara.  (***)

Berita Terkait
Baca Juga