Balitbangda Matangkan Pengkajian PT Makassar Incorporated
PLUZ.ID, MAKASSAR – Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kota Makassar menggelar seminar kemajuan terkait PT Makassar Incorporated di Ruang Laboratorium Inovasi atau Labinov Balai Kota Makassar, Jumat (17/6/2022). Sebagai bentuk percepatan pengkajian.
Kepala Balitbangda Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie, menyampaikan, kegiatan ini bentuk tindak lanjut membahas pembentukan PT Makassar Incorporated.
“Jadi ada dua hal yang kita diskusikan. Pertama, kajian kebutuhan daerah dan kedua soal analisis kelayakan usaha PT. Makassar Incorporated,” jelas Andi Bukti Djufrie.
Dirinya berharap, pertemuan ini bisa segera terealisasi sehingga program yang digagas Danny-Fatma bisa cepat diimplementasikan. Terutama, dalam hal pelayanan kepada masyarakat.
“Kita ingin semua bisa berjalan sesuai yang diharapkan,” jelasnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Sakka Pati, menyampaikan, pendirian PT Makassar Incorporated berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 54 tentang Penyelenggaraan Daerah memiliki beberapa tahapan.
Ada tiga hal yang menjadi syarat pendirian PT Makassar Incorporated yakni perda, kajian kebutuhan daerah dan analisis kelayakan bisnis.
“Ini sudah hasil kemajuan. Kita lihat, kondisinya sudah bisa menjadi holding bisnis dalam PT Makassar Incorporated untuk beberapa bidang dan potensi dikembangkan,” jelas Sakka Pati.
Tidak hanya itu, kata dia, pihaknya menilai keberadaan PT Makassar Incorporated ini, dibutuhkan masyarakat. Dimana, salah satu poinnya, meningkatkan kehidupan dan perekonomian.
“Holding ini jadi induk, nanti kita lihat yang mana prospek setelah resmi berdiri. Itu lagi dilihat dari pemegang saham seperti apa implementasinya,” ungkapnya.
“Jadi, ada beberapa usaha dibawahi PT Makassar Incorporated. Salah satunya, bidang pariwisata, infrastruktur,” tambahnya.
Sakka Pati berharap, tiga berkas pendukung berdirinya PT Makassar Incorporated bisa tuntas tahun ini. Perda yang saat ini naskah akademik sudah disetor ke DPRD dan dua lainnya segera dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (***)