PD RPH Makassar Jamin Kualitas Daging ASUH

Sosialisasi Perwali Makassar Nomor 9 Tahun 2022

PLUZ.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Perusahaan Daerah (PD) Rumah Potong Hewan (RPH) menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 9 Tahun 2022 di Ruang Sipakalebbi Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (23/6/2022).

Dalam perwali ini menjelaskan tentang Penjaminan Kualitas Daging Aman, Sehat, Utuh, Halal (ASUH) di Daerah yang layak dikomsumsi masyarakat.

Sosialisasi diselenggarakan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pihak terkait, utamanya kepala pasar, camat ke bawah tentang peredaran daging yang  sehat.

“Dengan sosialisasi ini, informasi cepat terserap di masyarakat, khususnya bagi pedagang daging. Perwali diterbitkan wali kota untuk mengantisipasi penyebaran penyakit hewan yang bisa mengancam manusia, hewan, dan lingkungan,” ucap Muh Ansar, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar saat memberikan sambutannya.

Muh Ansar juga meminta para camat menata penjual hewan kurban di wilayahnya menjelang Hari Raya Kurban atau Iduladha agar tidak menimbulkan kesemrawutan dan mengganggu lingkungan.

“Para camat dan lurah sudah harus menentukan titik lokasi penampungan hewan tujuannya agar tidak sampai menimbulkan kesemrawutan,” ujar Muh Ansar.

Penjabat Direksi PD RPH Kota Makassar, Syafrullah, mengatakan, sosialisasi ini melibatkan stakeholder pengawasan dan instansi terkait.

“Kita undang para camat, Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perikanan dan Peternakan (DP2), serta kepala pasar, agar penerapan perwali ini, dapat berjalan secara maksimal hingga ke bawah,” jelasnya.

Sementara, Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Kota Makassar, Evy Aprialti, yang tampil sebagai narasumber mengatakan, pihaknya melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai tupoksinya menjaga kualitas daging.

“Ini mencakup semua tata cara apa yang dilakukan, sesuai syarat administrasi serta dokumen hewan, bagaimana menjamin kualitas daging yang ASUH dengan menggunakan laboratorium di Tamalate serta mobil keliling meat care, yang diterjunkan ke pasar-pasar, ini rutin kami lakukan menjelang Idul Kurban,” jelasnya.

Evy juga mengimbau, masyarakat agar tidak ragu mendatangi RPH untuk datang memotong hewannya, karena RPH telah mendapat sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Prosedur pemotongan hewan melalui juru sembelih hewan di RPH telah memenuhi standar halal dan sudah sesuai syariat Islam, karena telah mendapat pengakuan dan dipantau MUI,” jelasnya. (***)

Berita Terkait
Baca Juga