search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Andi Bukti Djufrie Harap Ranperda Omnibus Law Bangkitkan Ekonomi

doelbeckz - Pluz.id Jumat, 29 Juli 2022 15:00
Andi Bukti Djufrie. foto: istimewa
Andi Bukti Djufrie. foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kota Makassar melakukan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Omnibus Law di Hotel The Rinra Makassar, Rabu (27/7/2022).

Pada kesempatan ini, hadir Ketua Peneliti Prof Aminuddin Ilmar dan Sakkapati. Sejumlah peneliti dari berbagai kampus, perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan camat terkait turut hadir memberikan masukan mengenai regulasi yang baru dibentuk menindaklanjuti Undang-Undang (UU) Omnibus Law.

Kepala Balitbangda Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie, mengatakan, penelitian ini merupakan tahapan terakhir atau finalisasi. Berdasarkan masukan, ada penambahan kluster dalam ranperda Omnibus Law yang diteliti.

Diketahui, tiga kluster dalam Ranperda Omnibus Law ini, yakni standar pelayanan publik, standar kualitas kenyamanan kota dan standar pemenuhan hak, kewajiban, dan perlindungan warga kota.

“Awalnya, ada tiga, tetapi ada masukan Pak Wali (Wali Kota Makassar) harus ada inovasinya. Nah ini, kita harap Ranperda Omnibus Law ini, salah satunya membangkitkan ekonomi,” ujarnya.

Tak hanya itu, sambung Andi Bukti, jika nanti ranperda ini disahkan menjadi sebuah perda. Maka, Makassar menjadi yang pertama memiliki regulasi terkait Omnibus Law.

“Kalau jadi, ini kali pertama di Indonesia adanya Perda Omnibus Law. Regulasi ini, menjadi kunci penataan kembali perda atau perwali yang dinilai tidak efektif,” jelasnya.

“Jadi, ketika ada perda dan perwali (Petatururan Wali Kota) tidak efektif, maka akan dimasukkan dalam Omnibus Law ini. Jadi semua perda yang belum lengkap, akan dilengkapi melalui perda ini,” tambahnya.

Oleh karena itu, kata Mantan Camat Panakkukang ini, pihaknya menggenjot penyelesaian ranperda ini, sehingga bisa didorong ke DPRD Kota Makassar. Apalagi, naskah akademik sudah rampung dan masih akan disempurnakan dalam rapat Bapemperda DPRD Kota Makassar.

“Kita harap bisa segera dimasukkan lalu dibahas bersama DPRD. Jadi, peneliti akan diundang kembali mengkaji bersama anggota DPRD,” jelasnya. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top