search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Ditlantas Polda Sulsel Sosialisasi Penghapusan Regident Ranmor

doelbeckz - Pluz.id Rabu, 31 Agustus 2022 20:04
AKBP Restu Wijayanto SIK. foto: doelbeckz/pluz.id
AKBP Restu Wijayanto SIK. foto: doelbeckz/pluz.id

PLUZ.ID, MAKASSAR – Bidang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel gencar melakukan sosialisasi program nasional terkait penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).

Hal ini berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Ranmor.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu Wijayanto SIK, Rabu (31/8/2022), menjelaskan, Ditlantas Polda Sulsel akan membentuk tim terpadu, yakni dari pihak Ditlantas Polda Sulsel, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel dan Jasa Raharja Cabang Sulsel.

“Saat ini kami tengah melakukan koordinasi untuk menyamakan persepsi menjalankan amanah Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 dan implementasi hasil Rakor Tim Pembina Samsat Nasional di Bali, beberapa waktu lalu,” ucapnya.

Restu menjelaskan, penerapan pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 ini, merupakan solusi bagi pemilik kendaraan, termasuk masyarakat yang ingin mengajukan penghapusan data kendaraannya, karena tidak lagi beroperasi.

“Salah satu persyaratan penghapusan regident kendaraan, yakni pemilik mengajukan permohonan penghapusan data kendaraannya, karena kerusakan dan tidak bisa terpakai, menggugurkan kewajibannya membayar pajak dan lainnya,” beber mantan Koor Sripim Polda Sulsel ini.

Restu menjelaskan, adapun langkah yang akan dilaksanakan Ditlantas Polda Sulsel dalam penerapan pasal tersebut adalah melaksanakan pengecekan ranmor yang tak bisa terpakai atau kendaraan korban kecelakaan lalu lintas atau masyarakat kehilangan kendaraan yang belum ditemukan dapat dihapus datanya.

“Nantinya berdasarkan Perpol (Peraturan Polri) Nomor 7 Tahun 2021 pada Pasal 84 sampai Pasal 86 dijelaskan tentang mekanisme penghapusan data regident kendaraan. Mulai dari peringatan, pemberitahuan pertama hingga ketiga,” jelasnya.

Terkait dengan kondisi yang mengharuskan kendaraan bermotor registrasinya terhapus, Restu memaparkan, harus kembali pada kondisi kendaraan setelah lima tahun habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) plus dua tahun tak bayar pajak dapat dihapus registrasinya.

Untuk percepatan pelaksanaan program nasional ini, Gubernur Sulsel, Dirlantas Polda Sulsel, dan Kepala Cabang Jasa Raharja Sulsel menghadiri rakor di Bali dengan kesimpulan perencanaan ini, dapat dilakukan secara stimulasi ke masyarakat. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top