Dinas Koperasi dan UKM Gandeng Dekranasda Sulsel Lakukan Pengembangan Layanan Konsultasi Hukum UMKM

PLUZ.ID, MAKASSAR – Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel bekerja sama dengan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sulsel menggelar kegiatan Pengembangan Layanan Konsultasi Hukum untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Hotel Grand Asia Makassar, Selasa hingga Kamis (13-15/9/2022).

Acara ini dibuka Ketua Dekranasda Provinsi Sulsel Naoemi Octarina didampingi Sukarniaty Kondolele selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel.

Peserta pengembangan Layanan konsultasi hukum untuk UMKM ini, diikuti UMKM dan ASN Pembina UKM se-kabupaten/kota yang ada di Sulsel.

Ketua Dekranasda Sulsel, Naoemi Octarina, mengatakan, UMKM berkontribusi dalam menyerap tenaga kerja sangat besar. Di balik potensi itu terdapat beberapa faktor yang menghambat pengembangan UMKM.
Faktor-faktor tersebut, diantaranya terkait manajemen, kemampuan sumber daya manusia, termasuk di dalamnya kelemahan dalam sistem produksi. Selain itu, UMKM juga sering menghadapi kesulitan jika bersentuhan dengan masalah hukum.

Naoemi mencatat, di Sulsel terdapat 1.571,261 unit dengan skala usaha mikro, kecil, dan menengah. Sekitar 87 persen atau sekitar 1.465.543 unit sektor yang mendominasi usaha tersebut, yaitu sektor perdagangan, selanjutnya adalah sektor produksi atau industri olahan makanan minuman berada di kisaran 45 persen.

Kegiatan ini, menurut Naoemi, bertujuan mengembangkan dan memberdayakan Koperasi dan UMKM khususnya dalam transformasi pelaku usaha informal ke formal. Pasalnya, kondisi riil di lapangan, UMKM memiliki banyak permasalahan untuk menuju ke formal khususnya dengan Peraturan Pendirian Perusahaan Perseorangan, Hukum Perjanjian Kontrak, dan Perpajakan. Oleh karena itu, pemerintah harus memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum.

“Paling tidak para pelaku usaha mikro tidak sendiri menghadapi masalah tersebut,” ujarnya.

Naoemi mengharapkan para peserta meningkatkan pemahamannya dan memperoleh informasi yang relevan dengan usahanya. Selain itu, mampu menstabilkan keberlangsungan.

Di sisi lain Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sulsel, Sukarniaty Kondolele, mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menambah pengetahuan kemampuan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga khususnya ke UMKM dalam hal layanan dan pendampingan bagi UMKM.

Upaya ini, penting karena pada implementasinya UMKM selalu mengalami kendala dalam hal produk. Sehingga kurangnya pengetahuan berkaitan dengan perizinan produk dan sebagainya menjadi temuan atau masalah. Diantaranya, produk yang masuk tidak memenuhi persyaratan perizinan, izin edar dan sebagainya. jika nantinya ditemukan Aparat Penegak Hukum (APH), maka bisa menjadi permasalahan hukum.

“Kita berharap UMKM, baik kerajinan maupun UMKM kuliner betul-betul stabil dan eksis di pasaran. Tidak hanya konvensional, tetapi modern bahkan bersaing ke mancanegara,” katanya. (***)

Berita Terkait
Baca Juga