KPK Diminta Usut Dana Pokir DPRD Sulbar

PLUZ.ID, MAMUJU – Sejumlah elemen masyarakat antikorupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut realisasi penggunaan anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) di lingkup DPRD Provinsi Sulbar yang dititipkan dalam bentuk program pada sejumlah Organisasi Perangkat Derah (OPD).

Aktivis Antikorupsi, Zulfiadi Muis, mengatakan, pokok-pokok pikiran anggota pada dasarnya merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan agar diperjuangkan di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Tapi kalau misalnya sasaran penerima pokir ini tidak jelas maka harus diusut oleh penegak hukum. Karena sifatnya merupakan penggunaan keuangan negara, maka potensi terjadinya praktek korupsi juga harus didalami oleh penegak hukum, utamanya KPK,” terang Zulfiadi Muis yang juga Direktur Eksekutif Center Information Public (CIP), Selasa (13/9/2022).

Informasi yang diperoleh menyebutkan, pada 2022 ini, anggaran pokir yang terakomodir di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar mencapai Rp60 miliar lebih dan sebagian besar telah terealisasi.

Seperti pada Dinas Pekerjaan Umum, anggaran pokir yang dititipkan oleh anggota DPRD Sulbar mencapai Rp16 miliar lebih. Kemudian ada anggaran pokir di Dinas Kehutanan sebesar Rp2,1 miliar.

Anggaran serupa yang telah terealisasi adalah di Dinas Kesehatan sebesar Rp4,15 miliar. Anggaran pokir lainnya yang dititip anggota DPRD Sulbar adalah pada Dinas Sosial senilai Rp1,610 miliar.

Kemudian pada Dinas Perkebunan sebesar Rp2,95 miliar. Anggaran pokir juga ditemukan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan nilai fantastis, mencapai Rp34 miliar lebih. Pada Dinas Perikanan dan Kelautan Pemprov Sulbar juga terdapat anggaran pokir lebih dari Rp7 miliar.

Menurut Zulfiadi, anggaran pokir merupakan hal yang sah dan menjadi jalan bagi anggota Dewan untuk memperjuangkan kebutuhan masyarakat. Karena dasar pokir adalah aapirasi masyarakat.

“Akan tetapi perlu dilakukan pengawasan, apalagi kalau telah ditemukan adanya potensi penyelewengan. Aparat penegak hukum, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kejaksaan, dan Kepolisian harusnya bisa mengusut potensi tindakan yang bisa merugikan keuangan negara itu,” tegas Zulfiadi Muis. (***)

Berita Terkait
Baca Juga