search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

DPMPTSP-Bapenda Makassar Tegaskan Semua Reklame Harus Punya Izin

doelbeckz - Pluz.id Kamis, 15 September 2022 09:00
BERI KETERANGAN. Kepala DPMPTSP Kota Makassar Andi Zulkifli Nanda (tengah) bersama Kepala Bidang Pajak dan Restribusi Daerah Bapenda Kota Makassar Harryman (kanan) memberikan keterangan kepada media, Rabu (14/9/2022). foto: istimewa
BERI KETERANGAN. Kepala DPMPTSP Kota Makassar Andi Zulkifli Nanda (tengah) bersama Kepala Bidang Pajak dan Restribusi Daerah Bapenda Kota Makassar Harryman (kanan) memberikan keterangan kepada media, Rabu (14/9/2022). foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 45 Tahun 2022 terkait Penyelenggaraan Reklame.

Perwali ini diterbitkan untuk mengatur pendirian reklame mulai dari izin hingga penataannya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, Andi Zulkifli Nanda, mengatakan, hingga saat ini banyak reklame yang tidak memiliki izin. Sehingga menjadi dasar Perwali ini diterbitkan.

Khusus perizinan pendirian reklame dilakukan di Kantor DPMPTSP dan untuk penanganan selanjutnya dikordinatori langsung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar.

“Senin ini kita akan sediakan loket khusus di DPMPTSP untuk melayani izin reklame. Setelah itu kita serahkan berkasnya ke orang Bapenda yang standby di DPMPTSP. Karena mereka yang kordinator untuk penanganan pemasangannya,” ucap Zul, sapaan akrab Andi Zulkifli Nanda, Rabu (14/9/2022).

Dia menegaskan, izin reklame wajib dikendalikan agar reklame di Kota Makassar lebih berestetika dan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara, Kepala Bidang Pajak dan Restribusi Daerah Bapenda Kota Makassar, Harryman, menegaskan, jika Perwali ini, sekaligus melonggarkan moratorium reklame sebelumnya.

Menurutnya, delapan bulan tak ada penambahan pemasangan reklame. Dicabut yang tidak berizin.

“Reklame di lahan pemerintah diberhentikan sementara, karena kita masih menyesuaikan master plan sesuai rencana tata ruang. Kalau di lahan persil atau milik sendiri sudah bisa asalkan mengurus izin terlebih dahulu,” ungkapnya.

Meski demikian Harryman menyebut, penerimaan di 2022 secara yoy (year on year) naik cukup signifikan sebanyak Rp170 miliar. Khusus reklame menyumbang Rp10 miliar.

“Tahun ini kita penerimaan Rp170 miliar. Khusus reklame surplus Rp10 miliar dibandingkan tahun lalu. Tahun lalu khusus reklame kita raih Rp43 miliar. Tahun ini capai Rp53 miliar,” jelasnya. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top