Pendapatan Pemprov meningkat Rp131 Miliar, Gubernur Sulsel Usulkan APBD Perubahan 2022
PLUZ.ID, MAKASSAR – Gubernur Sulsel dan Ketua DPRD Provinsi Sulsel menandatangani Nota Persetujuan Bersama Terhadap Ranperda Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Pengantar Penganjuan Nota Keuangan Pada Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulsel tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 di Kantor DPRD Sulsel, Kamis (15/9/2022).
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan, di tengah pemulihan perekonomian pascapandemi Covid-19, penyusunan rancangan perubahan APBD mengalami penyesuaian yang berpengaruh terhadap rencana penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diharapkan dapat lebih optimal sebesar Rp72 miliar lebih atau 1,44 persen.
Sedangkan rencana jenis penerimaan pendapatan transfer dari pemerintah pusat juga mengalami peningkatan sebesar Rp39 miliar lebih atau 0,96 persen dan pada jenis lain-lain pendapatan daerah yang sah juga mengalami peningkatan yang bersumber dari penetapan alokasi program hibah jalan daerah dengan kenaikan sebesar Rp20 miliar lebih atau 16,21 persen dari target APBD pokok 2022.
Sehingga berdasarkan kondisi dan kebijakan tersebut secara akumulatif rencana pendapatan daerah pada perubahan APBD tahun anggaran 2022 diusulkan sebesar Rp9,35 triliun lebih, meningkat sebesar Rp131 miliar lebih atau 1,43 persen dari target pendapatan pada APBD pokok 2022.
“Dikarenakan prioritas belanja daerah masih fokus pada upaya pemulihan ekonomi daerah, terkait dengan hal tersebut, maka Pemprov (Pemerintah Provinsi) Sulsel merencanakan target belanja daerah dalam rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp9,40 triliun lebih,” katanya.
Angka tersebur secara kumulatif mengalami peningkatan sebesar Rp297,58 miliar lebih atau sekitar 3 persen, jika dibandingkan dengan APBD pokok yang berjumlah sebesar Rp9,10 triliun lebih.
“Sehingga kami sangat berharap bahwa dalam kondisi seperti ini, seluruh pihak harus bahu membahu mendorong segenap potensi yang ada agar dapat termanfaatkan secara optimal sehingga mampu mengakumulasi kekuatan pemulihan yang lebih berkualitas,” harapnya.
Sementara, untuk menjalankan otonomi daerah dan tugas pembantuan, pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lain yang merupakan bagian dari produk hukum daerah sebagai landasan hukum dalam mengatur, mengurus, melayani, dan memberdayakan.
Anggota Komisi C DPRD Sulsel, Sarwindye T Biringkanae, menyampaikan draft rumusan akhir pembahasan ditingkat Panitia Khusus (Pansus) terkait Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Ia menyebutkan, setelah melalui fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri, akhirnya rancangan perda ini terdiri atas 12 Bab dan 111 pasal secara substansi ranperda ini, mengatur terkait mekanisme pembentukan produk hukum daerah, baik yang berbentuk peraturan maupun berbentuk penetapan.
Ketua DPRD Provinsi Sulsel, Andi Ina Kartika, menyampaikan, maka sesuai jadwal yang disusun, maka akan kembali dilaksanakan rapat paripurna pada Jumat, 16 September 2022, dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap pengajuan nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran APBD Tahun Anggaran 2022. (***)