Andi Utta Serahkan SK PPPK Tenaga Kesehatan

PLUZ.ID, BULUKUMBA – Pertama kalinya di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba menerima Aparatur Sipil Negara (ASN) dari unsur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan diserahkan langsung Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf di sela Apel Gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di halaman Kantor Bupati Bulukumba, Senin (19/9/2022).

Pengadaan PPPK formasi 2021 ini, dilaksanakan untuk mendapatkan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur guna mengisi kekurangan atau kebutuhan formasi jabatan di lingkungan Pemkab Bulukumba, khususnya Tenaga Kesehatan (Nakes) yang memiliki kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan serta memiliki karakter sebagai ASN yang berperan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Jumlah fungsional PPPK tenaga kesehatan yang menerima SK pengangkatan sebanyak 64 orang yang terdiri dari Dokter satu orang, Apoteker tiga orang, Bidan 26 orang, Perawat 25 orang, Administrator Kesehatan satu orang,
Epidemolog Kesehatan dua orang, Penyuluh Kesehatan Masyarakat tiga orang, Sanitarian dua orang, dan Radiografer satu orang.

Andi Utta sapaan akrab Andi Muchtar Ali Yusuf, berharap dengan diterimanya SK pengangkatan selaku PPPK ini, pegawai tersebut lebih meningkatkan kinerjanya yang sebelumnya berstatus honorer.

Kinerja PPPK, tambahnya, akan dinilai lebih lanjut pimpinan masing-masing dalam rangka penilaian selama menjadi PPPK.

“Jika kinerjanya baik dan memberikan konstribusi terhadap pelayanan di bidang kesehatan, maka tentu Pemerintah Kabupaten Bulukumba akan memperpanjang SK pengangkatan PPPK,” katanya.

Untuk diketahui masa perjanjian kerja sebagaimana yang termuat SK pengangkatan PPPK hanya satu tahun dan dapat diperpanjang selama lima tahun sebagaimana diatur Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional.

Pada Pasal 37 peraturan menteri tersebut menyebutkan Masa Hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dengan ketentuan paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi pemerintah.

Eka Dewisartika yang terangkat sebagai tenaga perawat di RSUD Andi Sulthan Daeng Radja mengaku, sangat bersyukur dengan adanya penerimaan SK tersebut.

“Setelah beberapa bulan kami tunggu-tunggu dan akhirnya sudah ada kejelasan dengan adanya SK PPPK ini, setelah kurang lebih 16 tahun menjadi tenaga honorer di rumah sakit,” bebernya.

Ia mengaku, dengan penerimaan pengangkatan tersebut, semakin memotivasi dirinya untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diemban sebagai perawat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Semoga SK PPPK ini bisa berlanjut ke depannya bukan hanya sampai batas waktu yang telah ditentukan dalam SK,” pintanya.

Tak lupa, Eka Dewisartika mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Bulukumba khusunya bapak bupati dan jajarannya dalam membuka formasi untuk PPPK ini.

Senada yang disampaikan perawat dari Puskesmas Gattareng, Mariam Molah, mengaku sangat bersyukur telah menerima SK PPPK setelah beberapa bulan menunggu.

Ia juga mengatakan, telah mengabdi sebagai perawat tenaga honorer di Puskesmas Gattareng selama 14 tahun lamanya.

“Kami sangat bersyukur dengan adanya SK PPPK ini, karena untuk pendaftaran umum CPNS, kami sudah melewati batas umur,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Andi Utta juga membagikan bibit unggul tanaman mangga kepada para kepala dusun dari tujuh kecamatan.

Bantuan bibit unggul sebanyak 2 ribu pohon ini, berasal dari bantuan perusahaan PT Amaly Grup. (***)

Berita Terkait
Baca Juga