KPK Minta Pemprov Sulsel Tertibkan Aset Negara

PLUZ.ID, MAKASSAR – Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, mengaku, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel berkomitmen berupaya dalam perbaikan sistem tata kelola pemerintahan.

Hal itu diungkapkan Andi Sudirman pada saat menerima Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah IV di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (26/9/2022).

“Kami menyampaikan, Pemprov Sulsel terus berupaya dalam perbaikan sistem tata kelola pemerintahan. Termasuk dalam penertiban aset negara,” ungkap Andi Sudirman.

Berdasarkan data KPK, nilai Monitoring Center Prevention (MCP) pada Pemprov Sulsel 2021 meningkat signifikan. Jika 2020, nilai MCP berada pada angka 70,64 persen atau berada pada kategori biru, maka di 2021, nilainya naik menjadi 84,93 persen atau kategori hijau.

Optimalisasi aset, kata Andi Sudirman, terus dilakukan Pemprov Sulsel.

“Hal itu dilakukan untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” ungkapnya.

Sementara, Person in Charge (PIC) Korsupgah KPK RI Wilayah Sulsel, Tri Budi Rochmanto, melaporkan mengenai Monitoring Center Prevention (MCP) Semester I Provinsi Sulsel.

Pihaknya pun mendukung langkah Pemprov Sulsel dalam menertibkan aset milik Negara yang dikuasai oknum pihak ketiga.

“Kami dari Direktorat Korsupgah Wilayah IV KPK, mengharapkan Pemprov Sulsel melakukan langkah-langkah memadai dalam proses penertiban aset, seperti pemasangan papan bicara, sertifikasi aset dan pemanfaatan aset agar bisa fungsional serta tidak terbengkalai. Dan jika menemukan kendala-kendala, mohon disampaikan ke kami, untuj kami bantu koordinasikan dengan instansi terkait,” jelasnya.

Selain itu, untuk area manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), pihaknya mengharapkan Pemprov Sulsel dapat mengimplementasikan merit sistem.

Adapun fokus dalam MCP, diantaranya perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan Barang dan Jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak, dan manajemen aset daerah. (***)

Berita Terkait
Baca Juga