search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Timsus Presisi Polres Palopo Bubarkan Balapan Liar

doelbeckz - Pluz.id Minggu, 27 November 2022 11:48
PENYISIRAN. Timsus Presisi Polres Palopo melakukan penyisiran dan pembubaran aksi balapan liar sejumlah pemuda di beberapa titik yang kerap dijadikan arena balapan liar di Kota Palopo, Minggu  (27/11/2022) dini hari hingga pagi. foto: istimewa
PENYISIRAN. Timsus Presisi Polres Palopo melakukan penyisiran dan pembubaran aksi balapan liar sejumlah pemuda di beberapa titik yang kerap dijadikan arena balapan liar di Kota Palopo, Minggu (27/11/2022) dini hari hingga pagi. foto: istimewa

PLUZ.ID, PALOPO – Timsus Presisi Polres Palopo melakukan penyisiran dan pembubaran aksi balapan liar sejumlah pemuda di beberapa titik yang kerap dijadikan arena balapan liar di Kota Palopo, Minggu (27/11/2022) dini hari hingga pagi.

Pelaksanaan kegiatan ini, dipimpin Iptu A Akbar bersama dengan beberapa personel Timsus Presisi Polres Palopo yang siap membubarkan aksi balapan liar yang kerap meresahkan warga Kota Palopo pada malam hari

“Kami melihat beberapa sekelompok pemuda melakukan balapan liar di seputaran Saodenrae, Kota Palopo yang dekat dengan Masjid Tua Jami Luwu-Palopo. Saat akan menghentikan mereka, para pelaku yang tengah bersiap adu kecepatan motor kocar-kacir menghindari Timsus Presisi Polres Palopo,” ujar Akbar.

Menurutnya, di lokasi itu, pihaknya sempat terlibat kejar-kejaran dengan para pelaku balapan liar. Setelah memastikan aman, Polisi kemudian melanjutkan patroli ke titik lain.

“Timsus Presisi Polres Palopo mencegah hal-hal yang tidak diinginkan akibat balapan liar, seperti kecelakaan dan melindungi keselamatan para anak remaja, karena kegiatan balap liar tidak ada untungnya. Sebaliknya malah meresahkan masyarakat, dan membahayakan diri sendiri dan orang lain,” katanya.

“Selain antisipasi balapan liar, kami juga melakukan pemeriksaan para remaja yang kedapatan berkumpul dan nongkrong di pinggir jalan, dengan tujuan memanimalisir semua bentuk tindak pidana yang bisa saja terjadi pada sewaktu-waktu,” tambahnya.

“Seperti tadi malam kami lakukan pemeriksaan badan dan kendaraan dalam mengantisipasi adanya barang tajam yang disimpannya, sehingga bisa mengantisipasi terjadinya tindak pidana,” sambungnya.

Akbar menjelaskan, tidak hanya itu, pihaknga juga melakukan pemeriksanaan surat kendaraan (SIM/STNK) dan surat diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kelengkapan kendaraan serta knalpot brong.

“Jika terdapat pelanggaran dalam kepemilikan kendaraan yang bermasalah akan kami amankan untuk kami tindak lanjuti,” jelasnya.

Kapolres Palopo, AKBP Muh Yusuf Usman, berharap warga dapat melaporkan hal yang mengganggu keamanan dan ketentraman ke Polisi, dalam hal ini Polres Palopo atau jajarannya, seperti terjadinya tindak pidana maupun yang kerap dilakukan kelompok pemuda di malam hari dengan melakukan aksi balapan liar.

“Untuk para pelaku aksi balapan liar mereka bisa dikenakan sanksi pidana dengan merujuk Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur; setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 Huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta ” tegas Kapolres Palopo. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top