Pemprov Naikkan UMP, Apindo Sulsel Tunggu Uji Materiil Permenaker 18/2022
PLUZ.ID, MAKASSAR – Pengumuman Gubernur Sulsel akan kenaikan 6,9 persen membuat Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2023 naik menjadi Rp3.385.145 dari UMP sebelumnya atau 2022, Rp3.165.876 di tahun ini disikapi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel menunggu hasil uji materil Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18/2022 di Mahkamah Agung (MA).
Ketua DPP Apindo Sulsel, Suhardi, Selasa (29/11/2022), mengatakan, Kondisi perusahaan saat ini masih pemulihan. Setelah dihantam pendemi Covid-19 juga kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) turut mempengaruhi tingkat kesehatan perusahaan yang baru mau berbenah. Kenaikan UMP yang tinggi tentu memberatkan perusahaan
“Apindo Sulsel masih berharap kembali kepada penerapan Peraturan Pemerintah (PP) 36/21 yang kenaikannya sekitar 0,54 persen atau 17 ribu dibanding tahun ini,” katanya.
Suhardi menjelaskan, Permenaker 18/2022 telah mengubah formula penetapan upah minimum yang telah diatur dalam PP 36/2021 dengan variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi, dengan formula yang menjumlah variabel inflasi dengan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan indeks tertentu.
Permenaker Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang kemudian diatur lebih lanjut dalam PP 36/2021 telah mengatur secara komprehensif kebijakan pengupahan termasuk di dalamnya formula penghitungan upah minimum yang sesuai dengan filosofi upah minimum sebagai jaring pengaman (safety net) dan mengakomodir kondisi ekonomi (pertumbuhan ekonomi atau inflasi) serta ketenagakerjaan.
UUCK dan PP 36/2021 juga seharusnya tidak memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan penafsiran lain ataupun mengambil kebijakan lain.
“Jikapun nanti tetap kenaikan ini diberlakukan, Apindo berharap tetap ada pembicaraan tingkat bipartit bagi perusahaan-perusahaan yang sangat berat atau terdampak atas kondisi ekonomi saat ini,” jelasnya. (***)