Pemkot Siapkan Mal Investasi untuk Mendorong Kemudahan Usaha di Makassar
PLUZ.ID, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, menyiapkan Mal Investasi yang termasuk dalam pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP).
Pembangunan MPP ini, sementara berproses dan direncanakan rampung pada November 2023.
“Kita bikin MPP, bukan hanya Mal Pelayanan Publik saja, tetapi di dalamnya ada Mal Investasi, Mal Inovasi dan Mal UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) November selesai, semuanya dibenahi dengan menggunakan sistem IT (Information Technology),” kata Danny di sela-sela pertemuannya dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di kediamanannya, Jumat (23/12/2022).
Pertemuan ini, dalam rangka Exit Meeting Tim BPK RI, Pemeriksaan Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Mendorong Kemudahan Berusaha melalui Pelayanan dan Perizinan dan Penanaman Modal 2021 dan Semester I Kota Makassar.
Oleh karena itu, pihaknya juga mempercepat tender dini. Termasuk di dalam MPP itu, ada dibangun War Room baru. Pun dengan mendukung kemudahan investasi itu, pihaknya bersama DPRD menginisiasi Peraturan Daerah (Perda) Kemudahan Investasi.
“Jika itu selesai, maka kami optimis realisasi investasi di Makassar. Karena akan diberikan kemudahan investasi dalam bentuk regulasi. Sehingga lebih memacu investasi di Makassar,” ucapnya.
Danny berharap, hasil audit itu menjadi acuan timnya dalam rangka perbaikan-perbaikan di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Sembari menguatkan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis lainnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Makassar, Zulkifli Nanda, mengatakan,
BPK melakukan audit kinerja dari PTSP untuk membantu pemkot dalam kemudahan berusaha (investasi).
“BPK melakukan audit selama 30 hari kerja, dari mekanisme perizinan sampai SOP (Standar Operasional Prosedur) yang ada di PTSP. Mulai dari regulasi, SOP, semua dinilai lalu hasil audit itu nantinya akan dikeluarkan mengenai apa saja yang perlu dilakukan pembenahan,” ujar Zulkifli.
Hasilnya beberapa sudah disampaikan dan menjadi acuan bagi timnya untuk memperbaiki kinerja PTSP terutama dari kegiatan perizinan juga penanaman modal dan investasi.
“Dalam Perpres 89/2021 mengamanahkan bahwa semua daerah wajib memiliki MPP, nah ini kita sementara ancang-ancang dan sudah masuk proses pembangunan,” jelasnya.
Dengan Exit Meeting ini, BPK RI akan melaporkan hasil pemeriksaan di lapangan berkaitan dengan kemudahan berusaha di Kota Makassar.
Selanjutnya, akan menjadi rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti Pemkot Makassar. (***)