Bapenda Makassar Raih Peringkat Pertama SKPD Terbaik
PLUZ.ID, MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar meraih pencapaian membanggakan pada akhir 2022 ini.
Bapenda dinobatkan sebagai urutan pertama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terbaik lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Pencapaian itu diumumkan langsung secara terbuka oleh Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, pada Refleksi Akhir Tahun Pemerintah Kota Makassar di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Rabu (28/12/2022) malam.
Danny Pomanto mengungkapkan, jika capaian positif Bapenda tak lepas dari kerja keras dalam meraih Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Bapenda bersama yang lain berhasil mencapai puncak pendapatan. Sebelum Covid-19 mencapai Rp1,3 triliun PAD, sekarang Rp1,33 triliun padahal sekarang ini waktunya tidak gampang,” ucapnya.
Danny juga turut mengapresiasi inovasi Bapenda yang menghadirkan aplikasi Pakinta atau Pajak Terintegrasi dan Terdigitalisasi. Menurutnya, aplikasi ini cukup berperan dalam peningkatan PAD.
Firman Hamid Pagarra. foto: istimewa
Sementara, Kepala Bapenda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, mengatakan, capaian PAD saat ini sudah berada di angka Rp1,33 triliun. Jumlah ini sudah melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp1,3 triliun.
Capaian ini, meningkat jika dibandingkan dengan dua tahun sebelumnya. Dimana pada 2020 PAD Kota Makassar hanya Rp1,065 triliun dan 2021 sebesar Rp1,068 triliun
“Pencapaian ini tidak lepas dari perbaikan sistem yang terus dilakukan Bapenda Makassar, dan tahun ini kita meluncurkan aplikasi Pakinta yang bisa diunduh di Play Store,” jelasnya.
Aplikasi Pakinta merupakan aplikasi induk pengecekan dan pembayaran seluruh jenis pajak untuk wajib pajak di Kota Makassar yang dapat diunduh melalui Play Store.
Jenis pajak tersebut, diantaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), Pajak Air Bawah Tanah, Pajak Reklame, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), Pajak Penerangan Jalan, Pajak Sarang Burung Walet, dan Pajak Parkir.
“Aplikasi ini bisa diakses warga secara online sehingga tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan kewajibannya membayar pajak,” jelas Firman. (***)