search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

SMSI Sulsel Buka Pendaftaran Anggota, Ini Syaratnya

doelbeckz - Pluz.id Kamis, 29 Desember 2022 19:00
Rasid Alfarizi. foto: istimewa
Rasid Alfarizi. foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulsel kembali membuka pendaftaran anggota bagi perusahaan media siber atau online yang memiliki badan hukum untuk bergabung.

Pendaftaran dibuka mulai 30 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023. Untuk format pendaftaran bisa didapatkan di Sekretariat SMSI Sulsel, Ruko Permata Taman Sari, Jl Pengayoman Nomor 21, Kelurahan Bua Kana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar atau menghunbungi nomor 081355594523 (WhatsApp).

Hal ini disampaikan Ketua Bidang organisasi, Keanggotaan dan Daerah (OKD) SMSI Sulsel, Aco Mappanganro, usai rapat pengrus, Kamis (29/12/2022).

Jajaran Pengurus SMSI Sulsel. foto: istimewa

“Sesuai amanat AD/ART dan Peraturan Organisasi SMSI, setiap daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota wajib memiliki perwakilan. Hal inilah yang mendasari penerimaan anggota SMSI saat ini,” ujarnya.

Aco mengatakan, setiap perusahaan media siber yang ingin bergabung di SMSI Sulsel wajib mengisi formulir pendaftaran. Selain itu, setiap calon anggota SMSI Sulsel wajib mematuhi AD/ART dan Peraturan Organisasi, termasuk memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan.

“Saat ini, kami juga membetuk pengurus SMSI di tingkat kabupaten dan kota di Sulsel,” paparnya.

Sementara, Ketua SMSI Sulsel, Rasid Alfarizi, mengatakan, saat ini ada 32 perusahaan media siber berbadan hukum telah bergabung di SMSI Sulsel. Sebahagian telah terverifkasi administrsi dan faktual.

“Masih ada beberapa perusahaan media siber yang bergabung di SMSI Sulel sedang melakukan proses verifikasi administrasi dan faktual di Dewan Pers,” ujarnya.

“SMSI adalah wadah perusahaan media siber untuk berhimpun. Sehingga, setiap anggota harus memiliki standar kompetensi sebagai media yang terdaftar di Dewan Pers,” tambahnya.

Aci, sapaan akrab Rasid Alfarizi, mengatakan, dengan berbagai kebijakan dan tuntutan zaman saat ini, mau tidak mau media online atau siber berkewajiban mengikuti verifikasi Dewan Pers.

“Semakin banyak anggota SMSI Sulsel yang terverifikasi Dewan Pers, tentunya akan lebih baik,” ujarnya.

Aci menjelaskan, dalam proses verifikasi tersebut, berbagai macam ketentuan dan aturan harus dipatuhi setiap perusahaan media online. Baik persyaratan kewartawanan, manajemen perusahaan, keorganisasian ataupun pemberitaan, akan memiliki standar kualitas sesuai yang diatur Dewan Pers.

“Sehingga, produk berita atau karya jurnalistik yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya.

Syarat Menjadi Anggota SMSI Sulsel:
– Satu PT untuk satu media
– Copy Akta Pendirian PT
– Copy Pengesahan Peraturan perusahaan dari Disnaker
– Copy SK Pengesahan Menkunham
– Foto Copy BPJS Tenagakerjaan
– Screnshot box redaksi
– Screnshot Pedoman Media Siber
– Foto Copy KTP Penanggung Jawab
– Foto Copy NPWP Penanggung Jawab
– Foto Copy NPWP Perusahaan
– Copy Kartu UKW untuk Penanggung Jawab atau Pimred
– Mengisi Formulir pendaftaran
– Screnshot Verifikasi administrasi dan faktual Dewan Pers
– Berkasnya dikumpul dalam bentuk hard copy dan soft copy. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top