Danny Pomanto dan KPP Madya Makassar Dukung Aktivasi dan Validasi NIK Jadi NPWP

PLUZ.ID, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, siap mendukung sosialisasi Aktivasi dan Validasi NIK Jadi NPWP bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar, Pratama Makassar Utara dan Makassar Selatan.

Danny Pomanto menyambut baik langkah itu dan mengatakan, upaya tersebut makin memudahkan masyarakat dalam hal perpajakan. Apalagi, sasaran utama dan yang menjadi percontohan ialah Aparatur Sipil Negeri (ASN) Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terlebih dahulu.

“Kami siap membantu dan sangat bersyukur karena program itu sejalan dengan program Pemkot membuat satu QR Code untuk setiap penduduk. Apalagi itu mencakup data kesehatan, keuangan, dan lainya, sehingga lebih simpel dan sederhana,” kata Danny Pomanto saat menerima kunjungan Kepala KPP Madya Makassar, Pratama Makassar Utara dan Makassar Selatan terkait Pemutakhiran Data Profil Perpajakan bagi ASN Lingkup Kota Makassar di kediamannya, Jl Amirullah, Kota Makassar, Kamis (29/12/2022).

Danny mengatakan, pihaknya juga meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mengatur jadwal pertemuan dan sosialisasi lanjutannya awal tahun nanti.

Kepala KPP Madya Makassar, Adnan Muis, mengatakan, pihaknya melakukan audiensi dalam rangka berkoordinasi dengan wali kota berkaitan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pajak mengenai validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Adnan menuturkan, program ini sudah mulai disebarluaskan kepada masyarakat terutama wajib pajak agar segera melakukan aktivasi dan validasi.

“Kita berharap agar seluruh ASN di Pemkot Makassar lebih dahulu menerapkannya lalu kepada masyarakat. Apalagi, programnya akan launching tidak lama lagi, setahun ke depannya,” tutur Adnan.

Dengan matching-nya NIK-NPWP, maka meminimalisir kesalahan administrasi yang tidak perlu. Dan dalam waktu dekat pihaknya akan sosialisasi secara langsung ke OPD lingkup Pemkot Makassar.

“Insya Allah ada pertemuan lanjutan, dengan sosialisasi cara melakukan aktivitas NIK-NPWP sekaligus dengan SPT (Surat Pemberitahuan),” ucapnya.

“Intinya ini persoalan basis data agar lebih bagus. Agar lebih mudah dan tujuan akhirnya tentu meningkatkan penerimaan pajak untuk kepentingan masyarakat,” tambahnya.

Diketahui, penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan upaya Ditjen Pajak untuk terus meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak sehingga memudahkan wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya secara baik dan benar. (***)

Berita Terkait
Baca Juga