Sejalan Program Makaverse, Danny Pomanto Penyatuan NIK dan NPWP
PLUZ.ID, MAKASSAR – Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Data Kependudukan dalam layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) didukung penuh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto.
Hal itu diungkapkan saat melakukan Rapat Koordinasi Lingkup Pemkot Makassar yang menghadirkan Kepala Kantor Perpajakan Wilayah Sulselbrata, Arridel Mindra.
Danny Pomanto mengatakan, pengintegrasian ini, sejalan dengan programnya, yakni Makassar Metaverse (Makaverse) yang menyatukan data masyarakat dalam satu Qr-Code agar lebih mudah bagi pendataan data base dan penggunaannya.
“Saya sangat dukung ini. Sejalan dengan semangat kita menuju Makaverse, penyatuan NIK dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) ini, menjadi solusi buat masyarakat agar mudah menggunakannya tidak perlu banyak kartu,” ucapnya.
Tak hanya itu, pengintegrasian ini akan mendorong keefektifan pengawasan kepatuhan wajib pajak yang berbasis data matching. Dengan data matching, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) membandingkan data dari laporan SPT (Surat Pemberitahuan) dengan data dari berbagai pihak.
Sekaligus untuk penyederhanaan dan integrasi data serta kebijakan ini, dapat menjadi pengenalan wajib pajak kepada remaja 17 tahun.
Sementara, Kepala Kantor Perpajakan Wilayah Sulselbrata, Arridel Mindra, menjelaskan, jika per 1 januari 2024 sudah berlaku secara efektif pengintegrasian NIK dan NPWP untuk semua masyarakat yang sudah memiliki KTP.
Menurutnya, yang perlu dicatat, meskipun NIK menjadi NPWP, namun pengenaan pajak hanya berlaku bagi pihak yang sudah bekerja atau memiliki penghasilan dengan besaran tertentu.
“Kita perlukan id atau identitas tunggal yang unik, efektik, dan permanen. Tahun ini masa transisi. Jadi hanya satu kartu masyarakat bisa menggunakan dua fungsi, baik pelayanan maupun kewajiban seperti pajak,” tuturnya.
Pengintegrasian ini bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar untuk basis data perpajakan dalam rangka meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mendapatkan akses dan menerima layanan perpajakan, sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia.
“Sebagai pihak Dinas Dukcapil kita akan terbuka melayani masyarakat yang bermasalah NIK-nya jika ingin mengakses layanan pajak. Kami akan bantu. Jadi kalau masyarakat bermasalah NIK-nya langsung ke Disdukcapil untuk diatasi,” tutup Hatim, Kepala Dinas Dukcapil Kota Makassar. (***)