
PLUZ.ID, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar mengundang Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti Surat dari LSM Laskar Merah Putih (LMP) Perwakilan Sulsel, Rabu (22/2/2023).
Rapat dengar pendapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar Eric Horas didampingi beberapa anggota dewan lainnya, seperti Muchlis Misbah, Ari Ashari Ilham, Budi Hastuti, dan lainnya.
Eric mengatakan, polemik terkait belum cairnya dana pensiunan pegawai Perumda Air Minum Kota Makassar (PDAM Kota Makassar) yang bersoal dengan Asuransi Bumiputera 1912 sebagai tempat asuransi para pensiunan Perumda Air Minum Kota Makassar.
Direktur Teknik Perumda Air Minum Kota Makassar, Asdar Ali, menyampaikan, data dari aktuaria semacam Kantor Akuntan Publik (KAP) dari Asuransi Bumiputera 1912, dana pensiunan Perumda Air Minum Kota Makassar sebesar kurang lebih Rp80 miliar di 2019 dan masih tersimpan di Bumiputera.
Asdar menambahkan, Direktur Utama dan Direktur Teknik bersama Lawyer Perumda Air Minum Kota Makassar juga sudah bertemu dengan pimpinan pusat AJB Bumiputera 1912 serta perwakilan pemegang polis dari Asuransi Bumiputera 1912 di Kantor Bumiputera Jakarta, Senin, (20/2/2023) dan mereka menjanjikan dalam waktu dekat solusi soal polemik pembayaran dana pensiunan pegawai Perumda Air Minum Kota Makassar yang tersimpan dan belum terbayarkan.

“Izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sudah ada untuk menghitung dana pemegang polis yang akan dibayarkan, semoga dalam waktu dekat akan segera mereka berikan kepada Perumda Air Minum Kota Makassar,” ungkap Asdar.
Sementara, Kanwil Sulsel sebagai perwakilan Ausransi Bumiputera 1912, Aslim, mengatakan, memang saat ini sementara ada perhitungan dari pusat soal pembayaran asuransi dari pensiunan pegawai Perumda Air Minum Kota Makassar.
“Kami juga berharap polemik ini, segera diselesaikan walaupun memang ada hitung-hitungan dari tim Aktuaria Asuransi Bumiputera 1912.
Anggota DPRD Kota Makassar, Muliati, menyampaikan, Ausransi Bumiputera 1912 harus bertanggung jawab atas kejadian ini, karena mereka sudah menunggu lama untuk dibayarkan.
Legislator Makassar lainnya, Muchlis Misbah, melanjutkan, pihak LMP juga harusnya kritis terhadap Asuransi Bumiputera 1912, karena dana pensiunan ada di sana bukan di Perumda Air Minum Kota Makassar.
“Jadi sekali-kali LMP juga menduduki Asuransi Bumiputera 1912, karena di sana dananya tersimpan,” katanya.
Anggota DPRD Makassar lainnya, Azwar, menyampaikan, agar, semua pihak antara pensiunan, Perumda Air Minum Kota Makassar dan LMP Sulsel untuk tetap mengawal ini, agar solusi dapat segera menemukan titik terang.
Sementara, Ari Ashari Ilham, meminta kepastian dari pihak Asuransi Bumiputera 1912 kapan pembayaran dapat direalisasikan, karena terlalu lama menunggu.
“Janganmi terus janji-janji, karena masalahnya sudah lama,” jelasnya.
Lain halnya dengan Syamsuddin Raga, yang mendorong agar Perumda Air Minum Kota Makassar harus terus melakukan pendekatan kepada Asuransi Bumiputera 1912 untuk segera melakukan pembayaran kepada para pensiunannya.
Pensiunan Perumda Air Minum Kota Makassar yang diwakilkan kepada Ketua LBH LMP, Wahyuddin, menyampaikan, temuan Badan Periksa Keuangan (BPK) RI Sulsel sebenarnya masih memberi ruang kepada Perumda Air Minum Kota Makassar, karena Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK hanya menyampaikan tentang Kelebihan pembayaran yang dilakukan ke Asuransi Bumiputera 1912.
“Bukan dilarang membayar premi, tapi karena adanya kelebihan pembayaran atau over anggaran jadi mohon bantuannya supaya dana pensiunan dapat dibayarkan segera, karena sudah masuk tahun keempat,” kata Wahyudin.
Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Beni Iskandar, saat dihubungi terpisah menegaskan, intinya direksi yang ada sekarang ini, tidak tinggal diam dan akan terus berusaha agar dana pensiunan pegawai Perumda Air Minum Kota Makassar dapat dibayarkan Asuransi Bumiputera 1912.
“Tidak ada kata mendiamkan masalah ini, pokoknya apapun upaya akan kami tempuh sampai kewajiban pembayaran hak pensiunan kami (Perumda Air Minum Kota Makassar) diselesaikan dengan baik pihak Asuransi Bumiputera 1912,” tegas Beni Iskandar.
Sebagai informasi, Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Makassar ini, merupakan yang kedua kalinya dilaksanakan. Sebelumnya, dilakukan 2020 lalu, akan tetapi belum menunjukkan hasil yang diharapkan, karena Asuransi Bumiputera 1912 belum memberikan jawaban pasti kapan pembayaran pensiunan akan direalisasikan kepada para mantan pegawai Perumda Air Minum Kota Makassar. (***)