Dekranasda Bulukumba Rapat Kerja 2023

PLUZ.ID, BULUKUMBA – Pengurus Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Bulukumba menggelar Rapat Kerja (Raker) dalam rangka menyusun program kerja 2023.

Raker yang dipimpin Ketua Dekranasda Andi Herfida Attas diikuti puluhan pengurus yang tergabung dalam enam bidang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati, Rabu (19/4/2023).

Andi Herfida Attas mengatakan, meski baru berumur tujuh bulan sejak dilantik pada September 2022 yang lalu, sejumlah capaian telah ditorehkan Dekranasda Bulukumba  baik di tingkat provinsi maupun tingkat nasional.

“Kita tidak boleh berhenti, kita harus berpikir selalu ada inovasi untuk mengembangkan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah),” pintanya.

Peran Dekranasda Bulukumba dirasakan dalam pendampingan pada pelaku usaha kriya di Bulukumba. Ini dapat dilihat dari bagaimana mengorbitkan kain tenun Kajang dan tenun Bira di berbagai even.

“Berbagai kegiatan telah kita lakukan, termasuk menghadirkan Dekranasda Bulukumba pada ajang pameran terbesar di Asia Tenggara Inacraft 2023 yang lalu di Jakarta,” ungkapnya.

Herfida mengemukakan, enam bidang di Dekranasda akan mensinergikan program-program pada sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang bermitra. Melalui rapat kerja tersebut, pengurus mengevaluasi yang telah dicapai dan menyusun program yang akan dilaksanakan.

“Dekranasda Bulukumba hadir bersinergi dengan OPD untuk memotivasi, sekaligus memberikan pendampingan dan pelatihan kepada pelaku UMKM,” kata Herfida yang juga Kepala Dinas Kebudayaan Kota Makassar ini.

Andi Herfida Attas berharap agar ke depan, produk-produk kerajinan di Bulukumba dapat tumbuh pesat. Sebab, Bulukumba punya banyak potensi sumber daya yang bisa diolah menjadi produk UMKM.

“Target kita, produk-produk kerajinan di Bulukumba dapat semakin bertambah. Sehingga akan menjadi kebanggaan bagi kita semua,” imbuhnya.

Untuk diketahui, baru baru ini pengurus Dekranasda Bulukumba memfasilitasi tenun Kajang untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) Kategori Indikasi Geografis dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. (***)

Berita Terkait
Baca Juga