PLUZ.ID, MAKASSAR – Kepala Bidang Koordinasi dan Pengawasan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Reza Nugraha bersama Kepala UPT PBB Bapenda Makassar Indirwan Dermayasair melakukan penindakan kepada wajib pajak yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap badan usaha, Selasa (30/5/2023).
“Dimana wajib pajak bersangkutan telah menerima sanksi administratif berupa surat teguran 1, 2, dan 3 untuk melakukan pembayaran tunggakan,” kata Reza.
Menurutnya, setelah dilakukan surat teguran ketiga, belum melakukan pembayaran tunggakan. Maka tim penindakan dari Bapenda melakukan penindakan berupa punishment melalui pemasangan spanduk/stiker peringatan dan dimuat di Media Sosial (Medsos).
“Kami akan muat pemberitaan surat kabar/media online sesuai Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2018, hal ini juga merupakan tindak lanjut MCP Korsupgah KPK untuk memberikan punishment bagi masyarakat yang tidak membayar pajaknya,” tegas Reza.
Ia melanjutnya, pada kegiatan tersebut ada sepuluh titik yang Bapenda Makassar ditindaki tanpa adanya keluhan dari penunggak PBB.
“Kami lakukan penindakan, diantaranya adalah pertokoan, pergudangan, SPBU, rumah tinggal, perusahaan, dan hotel,” jelas Reza. (***)