Beni Iskandar Buka Workshop Tarif IPAL Losari

PLUZ.ID, MAKASSAR – Perumda Air Minum Kota Makassar terus melakukan persiapan pengelolaan IPAL Losari.

Hari ini, Senin (26/6/2023), jajaran terkait melakukan workshop Perhitungan Tarif IPAL Losari sebagai lanjutan dari persiapan peresmian beroperasinya IPAL Losari yang akan dikelola Perumda Air Minum Kota Makassar.

Acara yang dilakukan bersama dengan  USAID IUWASH Tangguh ini, juga dihadiri jajaran Dewan Pengawas dan Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar beserta para pejabat struktural, PPK Sanitasi Wilayah II Provinsi Sulsel, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Makassar, dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar.

Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Beni Iskandar, menyampaikan harapannya agar pada workshop ini, bisa membahas dan bersepakat terhadap tarif IPAL nantinya.

“Saya harap tidak ada silang pendapat terhadap tarif dengan merujuk kepada perda (peraturan daerah),” ucapnya.

Hal yang dikhawatirkan sebelumnya dalam pengelolaan IPAL adalah terganggunya neraca keuangan perusahaan, namun Beni Iskandar menyatakan, jika kekhawatiran itu bisa ditepis  karena akan mendapatkan subsidi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

“Saya kira dalam perda tertuang soal subsidi mengenai pengelolaan air limbah oleh Perumda Air Minum Kota Makassar, sehingga saya pastikan dengan adanya subsidi itu tidak akan mengganggu pendapatan-pendapatan air kita,” jelasnya.

Beni menyampaikan harapan agar berbagai pihak dapat terus solid dan berkolaborasi guna mengawal keseriusan Pemkot Makassar dalam mengelola air limbah.

“Kita mengawal kebijakan Bapak Wali Kota Makassar terkait pengelolaan air limbah ini, yang akan diresmikan Bapak Presiden Joko Widodo. Jadi kita harus serius dari sekarang demi kemajuan pengelolaan air limbah di Kota Makassar,” tutup Beni.

Sementara, RM IUWASH Tangguh Sulsel, Rieneke Rolos, berharap, workshop ini bisa mendapatkan hasil maksimal paling tidak bisa memberikan masukan.

“Masukan-masukan yang kami terima akan kami sempurnakan, semoga perhitungannya bisa dilanjutkan menjadi peraturan daerah yang kemudian akan digunakan Perumda Air Minum Kota Makassar untuk diterapkan ke masyarakat,” ucapnya. (***)

Berita Terkait
Baca Juga