PLUZ.ID, MAKASSAR – Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kota Makassar menggelar diskusi sub kegiatan pengelolaan data kelitbangan dan peraturan II 2023 di Hotel Almadera Makassar, Kamis (10/8/2023).
Kegiatan ini bagian dari Penelitian dan Pengembangan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan. Ada dua hal yang dibahas dalam agenda diskusi ini.
Pertama, Substansi Muatan Permendagri RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset Inovasi Daerah. Kedua Peraturan BRIN RI Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi di Daerah.
Kepala Balitbangda Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie, mengatakan, tema kegiatan ini, sangatlah penting dalam rangka memperkuat peran serta daerah mengenai mengembangkan riset dan inovasi di Kota Makassar. Apalagi, era yang terus berkembang dan dinamis, dimana kemajuan teknologi dan informasi membawa tantangan baru yang perlu dijawab dengan solusi-solusi kreatif dan inovatif.
“Oleh karena itu, pedoman pembentukan dan nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah serta tata kelola riset dan inovasi di daerah menjadi landasan penting bagi upaya kita dalam mengoptimalkan potensi yang kita miliki,” ujarnya.
Andi Bukti menjelaskan, adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023, pemerintah di daerah memiliki panduan yang jelas dalam membentuk dan mengorganisasi Badan Riset dan Inovasi Daerah.
Hal ini menjadi langkah awal yang sangat penting dalam membina kerja sama lintas sektor dan lintas disiplin ilmu dalam menghadapi berbagai tantangan dan peluang di era yang serba cepat ini.
Tidak kalah pentingnya, Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional (PerBRIN) Nomor 5 Tahun 2023 memberikan arahan yang komprehensif dalam mengatur tata kelola riset dan inovasi di daerah.
“Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa setiap langkah yang kita ambil akan berjalan sejalan dengan prinsip-prinsip terbaik dalam menghasilkan penelitian yang berkualitas dan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.
“Dalam konteks pengelolaan data kelitbangan dan peraturan, kita dihadapkan pada tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa data yang dihasilkan dan digunakan merupakan informasi yang akurat, andal, dan dapat diandalkan,” tambahnya.
Dalam hal ini, kata mantan Camat Panakkukang itu, peran teknologi informasi dan sistem manajemen data menjadi kunci untuk mengelola dan mengolah data dengan efisien serta mengikuti regulasi yang berlaku.
“Pada kesempatan ini, mari kita tingkatkan kerjasama dan sinergi antara sektor pemerintah, akademisi, industri, dan masyarakat dalam mengembangkan riset dan inovasi di daerah kita,” jelasnya.
“Dengan semangat kolaborasi dan dedikasi, kita dapat menghadirkan solusi-solusi inovatif yang akan memberikan dampak positif bagi perkembangan Kota Makassar dan masyarakatnya. Akhirnya, dengan mengucap nyatakan Seminar Pengelolaan Data Tahun Anggaran 2023 saya nyatakan dibuka secara resmi,” jelasnya. (***)