Dukung PSEL di Tamalanrea, Camat: Lokasinya di Kawasan Industri dan Sesuai Perda
PLUZ.ID, MAKASSAR – Masyarakat Kota Makassar diminta untuk mendukung pembangunan Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).
Apalagi, Makassar menjadi daerah masuk darurat sampah di Indonesia, sehingga pemerintah menjadikan salah satu lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) berada di Kota Anging Mammiri.
Camat Tamalanrea, Andi Salman Baso, mengatakan, jika merujuk kawasan industri, maka Kecamatan Tamalanrea menjadi salah satu titiknya bersama Kecamatan Biringkanaya. Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar.
“PSEL ini masuk industri. Kalau berdasarkan lokasi PSN ini, maka sesuai perda, itu di Tamalanrea,” ucap Andi Salman Baso, Sabtu (19/8/2023).
Ditanya soal kesiapan, kata mantan Sekretaris Kecamatan Tamalanrea ini, pihaknya selalu siap mendukung. Terlebih, bicara lokasi sudah disebutkan dalam Perda RTRW. Sementara, soal edukasi masyarakat bukan berada di Pemerintah Kecamatan Tamalanrea.
“Saya tidak bisa bicara edukasi atau sosialisasi, karena itu ada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Saya cukup soal lokasi industri itu sesuai perda,” tegasnya.
Berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang RTRW. Pada pasal 60 ayat 1 disebutkan, kawasan peruntukkan industri meliputi kawasan peruntukan industri besar, kawasan peruntukan industri menengah, dan kawasan peruntukan industri kecil.
Kemudian Pasal 60 ayat 2 disebutkan, kawasan peruntukan industri besar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a merupakan kawasan industri pengolahan dan manufaktur ditetapkan di Kawasan Industri Makassar (KIMA) di sebagian wilayah Kecamatan Biringkanaya dan sebagian wilayah Kecamatan Tamalanrea.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, kembali menegaskan, lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL).
Dimana, orang nomor satu di Makassar ini, mengatakan, rencananya penempatan PSEL Makassar berada di kawasan Kecamatan Tamalanrea.
Hal itu merujuk kepada konsep Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar. Dimana pemilihan lokasi PSEL berdasarkan RTRW Kota Makassar terkait kawasan industri.
Danny Pomanto menjelaskan, proyek PSEL ini, memiliki konsep industri. Dimana, ada pengolahan sampah yang berbeda, tidak sama dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Tamangapa, Kecamatan Manggala. Justru, pemilihan lokasi sesuai RTRW Kota Makassar.
“Ini industri (PSEL). Kawasan Kecamatan Tamalanrea kan masuk kawasan industri. Jadi di sana itu bukan TPA,” tegasnya.
Danny menjelaskan, banyak pihak yang beranggapan TPA Tamangapa akan dipindahkan. Padahal, itu persepsi yang keliru.
Dimana PSEL dibuat untuk mengatasi masalah persampahan di Kota Makassar, maka dibuatlah sebuah industri pengolahan sampah.
“Bukan TPA yang mau dibuat ini, tapi industri listrik, basis bahan bakarnya sampah yang tertutup semua. Bukan mau bikin TPA, ini kan ada penyesatan,” tegas Danny Pomanto.
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdi Mochtar, menjelaskan, PSEL yang merupakan salah satu proyek stategis nasional ini, ditargetkan rampung akhir tahun ini. Setelah pemenang tender ditetapkan, groundbreaking PSEL di Kota Makassar ditarget dapat dilaksanakan enam bulan kemudian.
“Dokumen yang ditawarkan kepada investor memiliki target agar dalam waktu enam bulan setelah kontrak kerja sama ditandatangani, paling lambat pada bulan Desember 2023, proses groundbreaking PSEl di Kota Makassar sudah dapat dilakukan,” ucapnya.
Meski adanya penundaan pengumuman pemenang tender, Ferdi mengatakan, upaya terus dilakukan untuk tetap mengejar target tersebut agar investor mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat, yaitu melalui BLPS fisik dan memenuhi persyaratan pemilihan listrik sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018.
“Pada saat pemerintahan Jokowi (Joko Widodo) ini, mereka sudah terakui negara bahwa PSEL sudah jalan, sehingga mendapat dukungan APBN dari pusat,” ucap Ferdi.
Sesuai dengan amanah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, Kota Makassar sebagai salah satu dari 12 Kota di Indonesia yang terpilih sebagai kota percontohan implementasi Program Strategis Nasional (PSN) tersebut, yang juga menjadi bagian dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Salah satu pertimbangan proyek pembangunan instalasi PSEL di Kota Makassar adalah ketangguhan Kota Makassar dalam menjaga kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan.
Kondisi kedaruratan TPA Tamangapa sebagai TPA open dumping yang sudah tidak mampu lagi menampung volume sampah harian, dan kedaruratan pertambahan volume sampah domestik setiap tahunnya meningkat akibat pertambahan populasi penduduk di Kota Makassar, yang saat ini sudah mencapai 1,7 juta jiwa pada siang hari.
Untuk itu, program PSEL Kota Makassar merupakan sebuah instalasi industri listrik berbahan baku sampah yang menghasilkan Energi Listrik Baru Terbarukan (EBT) dan menyelesaikan permasalahan persampahan di Kota Makassar.
Sesuai dengan amanah Perpres 35 tahun 2018, industri listrik yang dihasilkan berbasis pada implementasi teknologi ramah lingkungan, yang mana keberadaannya tidak lagi memberikan kontribusi polutan (udara, bau, tanah, getaran, kebisingan) pada kawasan di mana instalasi ini berada.
Sebagai contoh, industri PSEL di kota-kota negara maju berada pada kawasan-kawasan pusat kota, yang ramah lingkungan terhadap kawasan di sekitarnya. Sesuai dengan dokumen tender invetasi PSEL Kota Makassar dicantumkan pemilihan lokasi PSEL berdasar pada tiga kriteria.
Yakni, pertama pilihan lokasi berada di dalam kawasan industri, mengingat karakter instalasi adalah industri yang menghasilkan listrik, sehingga kriteria berada dalam zonasi industri sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2015 Tata Ruang Kota Makassar 2015-2034.
Kedua, pilihan lokasi berada di daerah aliran sungai, dalam hal ini Sungai Tallo, pilihan ini untuk memberikan dukungan suplai air baku pada instalasi. Kebutuhan air menjadi sangat penting mengingat tekanan tinggi uap air dari boiler akan memutar turbin pembangkit listrik.
Adapun ketiga, pilihan lokasi berada tidak jauh dari jaringan transmisi tegangan listrik menengah/tinggi dan/atau gardu induk listrik, sehingga tidak menimbulkan biaya sambungan yang cukup besar dan memberikan dampak pada besaran investasi.
Selain kriteria tersebut, lokasi dan lahan yang ditawarkan konsorsium, harus memenuhi kriteria legalitas ‘clear and clean’ status lahan dengan peluang untuk dialihkan kepemilikannya kepada konsorsium mudah.
Kemudian, kriteria ‘ready to built’, dimana pilihan lahan harus mampu diselesaikan pematangannya dalam waktu maksimal enam bulan setelah penandatanganan kontrak. Percepatan enam bulan penyelesaian administrasi dan perijinan untuk mencapai target registrasi program PSEL untuk kelanjutan dukungan anggaran pada periode pemerintahan berikutnya.
Sesuai amanat RTRWN terkait Program Strategis Nasional, yang mana mengamanatkan pada Kementerian Tata Ruang untuk mempertimbangkan revisi RTRW Kota jika lokasi PSN yang terpilih tidak sesuai dengan fungsi lahan pada Perda Tata Ruang berjalan.
Diketahui, sebelumnya sudah ada tiga calon investor yang lolos pada tahap tiga besar PSEL pada 22 Mei 2023 yang lalu. Pengumuman tersebut dapat dilihat pada laman website makassarkota.go.id.
Berdasarkan surat Pemberitahuan Hasil Evaluasi Dokumen Penawaran Pemilihan Mitra KSPI-PSEL Nomor: 060/Pamil-PSEL/MKS/IV/2023. (***)