PLUZ.ID, MAKASSAR – Pemerintah daerah menjadi salah satu ujung tombak pelayanan publik yang wajib melakukan inovasi, sehingga berdampak dengan layanan yang semakin baik lagi.
Kepala Balitbangda Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie, saat membuka Kegiatan Diseminasi Jenis Prosedur dan Metode Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang Bersifat Inovatif, Sosialisasi Lomba Inovasi Daerah (LID) 2023 di Hotel Almadera Makassar, Selasa (29/8/2023), mengatakan, poin dalam lomba inovasi ini, pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pelayanan publik yang inovatif akan meningkatkan pelayanan, pemberdayaan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan daya saing yang semakin tinggi. Kemampuan daya saing daerah yang tinggi pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Andi Bukti menjelaskan, inovasi selain diperlukan untuk meningkatkan daya saing daerah dan meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat. Pada dasarnya juga merupakan bagian yang tak terpisahkan dari reformasi birokrasi.
“Jadi reformasi birokrasi dicanangkan untuk memperbaiki penyakit-penyakit di sektor publik melalui pembaruan di delapan area sasaran mulai organisasi, tata laksana, peraturan perundang-undangan, SDM (Sumber Daya Manusia) aparatur, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik, dan mindset serta cultural set aparatur,” jelasnya.
Andi Bukti menyampaikan, inovasi menjadi katalisator untuk mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi, dimana banyak program inovasi merupakan pengejawantahan dari upaya perubahan di area-area tersebut.
Lebih jauh lagi, inovasi sesungguhnya dapat dimaknai sebagai reformasi birokrasi kontekstual, artinya pelaksanaan reformasi birokrasi yang disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan daerah setempat.
Kesadaran pentingnya inovasi saat ini ditandai dengan telah diterbitkannya Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan peluang pemerintah daerah untuk melakukan inovasi. Tepatnya pada pasal 386 yang menyatakan bahwa dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemerintah daerah dapat melakukan inovasi.
“Inovasi dimaksud adalah bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berpedoman pada prinsip peningkatan efisiensi, perbaikan efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan, tidak ada konflik kepentingan, berorientasi kepada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka, memenuhi nilai-nilai kepatutan, dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan diri sendiri,” ungkapnya.
Oleh karena itu, mantan Camat Panakkukang ini, mengatakan, sebagai bentuk motivasi dan apresiasi terhadap semangat berinovasi, maka Balitbangda Kota Makassar memberi penghargaan kepada inovator melalui kompetisi Inovative Government Award melalui beberapa tahapan, yaitu Sosialisi Lomba IMA.
“IMA ini ada tahapannya. Mulai pendaftaran inovasi, technical meeting, verifikasi lapangan, serta pemberian penghargaan pada acara Refleksi Akhir Tahun Kota Makassar,” jelasnya.
“Adapun bentuk apresiasi tahun ini berupa insentif, piala, sertifikat penghargaan, dan pencatatan hak cipta pada Kemenkumham,” tambahnya. (***)