UMK Makassar 2024 Rp3,64 Juta, Sisa Tunggu SK Gubernur Sulsel
PLUZ.ID, MAKASSAR – Dewan Pengupahan Kota Makassar yang terdiri dari unsur pemerintahan, pengusaha dalam hal ini Apindo, dan serikat pekerja telah menyepakati Upah Minimum Kota (UMK) 2024.
Berdasarkan Rapat Dewan Pengupahan, UMK Kota Makassar 2024 sebesar Rp3.643.321. Jumlah itu naik sebesar 3,41 persen atau sekitar Rp120.140 dari UMK Kota Makassar 2023 Rp3.523.181.
“Kenaikannya 3,41 persen atau Rp120.140, sehingga total UMK Makassar tahun depan Rp3.643.321,” kata Nielma Palamba, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar, Senin (27/11/2023).
Surat rekomendasi penetapan UMK Makassar 2024 yang ditujukan ke Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin telah ditandatangani Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, 27 November 2023.
“Isi surat itu rekomendasi hasil rapat Dewan Pengupahan. Selanjutnya pak gubernur akan menetapkan dengan SK (Surat Keputusan) Gubernur tentang UMK Kota yang batas akhirnya 30 November 2023,” ujarnya.
Ia menjelaskan, PP 51/2023 tentang Pengupahan merupakan rujukan bagi seluruh provinsi maupun kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimum.
Untuk Sulsel, Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin telah menetapkan UMP sebesar Rp3,4 juta. Naik 1,45 persen dari UMP 2023 Rp3,38 juta.
“Pemprov Sulsel sudah menetapkan UMP sejak 21 November, sementara kabupaten dan kota diberi batas waktu sampai 30 November,” tutupnya. (***)