PLUZ.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan akan intens melakukan pemantauan terkait kebijakan pengguna Liquefied Petroleum Gas (LPG/Elpiji) Tabung 3 Kilogram (Kg) wajib daftar yang mulai diberlakukan 1 Januari 2024.
Terkait dengan kebijakan tersebut, Pemkot Makassar bahkan telah melaksanakan sejak 2023 lalu.
“Kita sudah lakukan 2023 kemarin, minta penjualan gas LPG 3 kg pakai KTP (Kartu Tanda Penduduk) di pangkalan. Ini sementara kita akan pantau lagi apakah masih menerapkan hal ini atau sudah tidak,” ungkap Moh Ramdhan Pomanto, Wali Kota Makassar.
Danny Pomanto, sapaan akrab Moh Ramdhan Pomanto, mengaku, dirinya belum mendapatkan laporan terkait riak-riak soal LPG tabung melon. Meski begitu, pihaknya akan memantau terus penjualan LPG 3 kg di Kota Makassar.
“Jadi saya belum dapat laporan (kisruh penjualan LPG 3 kg pakai KTP). Tapi kita akan pantau terus soal ini. Gerak cepat seperti ini yang akan kita lakukan,” jelasnya.
Danny berharap, distribusi penjualan LPG 3 kg menggunakan KTP harus tepat sasaran. Sebab, penerapan ini bermasalah tentu akan berdampak ke Pertamina sebagai penyuplai gas tabung melon.
“Kita harap Pertamina dan seluruh pangkalan yang ada di Makassar harus disiplin (menyalurkan ke yang berhak). Temuan kita, banyak pelaku usaha khususnya laundry menggunakan tabung ini, inikan tidak boleh dan melanggar,” ucapnya.
“Saya kira Pertamina tidak main-main soal ini, mereka akan mengawasi. Masyarakat juga akan ikut mengawasi dan kalau ada temuan pelanggaran, bisa sampaikan ke saya dan saya akan teruskan ke Pertamina,” tambahnya.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Arlin Ariesta, menyebut, kebijakan itu melalui Perpres 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019 dimana tabung gas LPG 3 kg hanya dimaksudkan untuk rumah tangga dan usaha mikro yang memanfaatkannya untuk memasak, serta bagi nelayan dan petani.
“Jadi ini memang merupakan tindak lanjut dalam rangka penyaluran kouta LPG subsidi tepat sasaran yang pelaksanaan pendaatan dan registrasinya sudah dimulai sejak awal tahun 2023,” ungkapnya.
Tugas pemerintah daerah, sambung Arlin, Dinas Perdagangan, baik di pemerintah kabupaten dan kota senantiasa berkoordinasi untuk mensosialisasikan program subsidi tepat tersebut, sehingga sampai ke masyarakat.
“Tugas kita yang lain itu melakukan koordinasi terkait kuota LPG 3 kg ke Pertamina dan penegak hukum dalam langkah pengawasan,” tegasnya. (***)