PLUZ.ID, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, akan menindaklanjuti keluhan pelaku usaha industri pariwisata terkait kenaikan pajak hiburan 75 persen.
Pelaku usaha yang tergabung di Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM), dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) juga telah menemui Wali Kota Makassar.
Didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah Firman Pagarra dan Sekretaris Dinas Pariwisata Irma Awalia, pertemuan tersebut berlangsung di Balai Kota Makassar, Rabu (24/1/2024).
Kenaikan pajak hiburan hingga 75 persen bukan hanya berpolemik di Makassar, tapi hampir di seluruh daerah di Indonesia. Kebijakan itu merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 58 Poin 2.
Sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan menindaklanjuti keluhan pelaku usaha industri pariwisata sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apalagi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan surat edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu.
“Solusinya kita telaah dulu surat dari Mendagri. Kita ikuti itu, salah satunya dimungkinkan untuk diturunkan, tapi berapa penurunannya menurut undang-undang itu masih kita bahas,” tegas Danny Pomanto.
Ia tidak menampik kenaikan pajak hiburan hingga 75 persen cukup memberatkan pelaku usaha. Karenya itu, pihaknya akan menelaah kembali besaran pajak yang telah ditetapkan.
“Kalau terlalu tinggi kepatuhan wajib pajak rendah. Itu masalahnya, kalau terlalu rendah juga ekonomi tidak maksimal,” ujarnya.
“Jadi memang porsi itu harus lewat penelitian agar justru kekuatan fiskal kita jadi pemicu dan pemacu naiknya pertumbuhan ekonomi kita. Jadi angkanya harus dianalisa,” tambah Danny.
Namun begitu untuk sementara waktu pihaknya masih menerapkan peraturan daerah yang baru, karena telah disahkan DPRD Kota Makassar.
Sementara, Ketua PHRI Sulsel, Anggiat Sinaga, meminta Pemkot Makassar merevisi kembali regulasi yang mengatur tentang penarikan pajak hiburan 75 persen.
Ia pun menyambut baik respon Wali Kota Makassar yang juga menilai pajak hiburan 75 persen memberatkan pelaku usaha industri pariwisata.
“Mudah-mudahan ini kabar yang bagus dan membuat suasana kita kondusif, AUHM kondusif, PHRI kondusif, GIPI kondusif dengan respon dari Pak Wali yang sangat luar biasa,” ungkapnya.
Bahkan, pihak PHRI, AUHM, bersama GIPI juga meminta agar pajak hiburan malam turun ke angka 10 persen.
“Kemarin saja 25 persen kita sudah ngos-ngosan. Itu 25 peraen saja sudah ngos-ngosan, loyo-loyo, jadi memang idealnya pajak itu yah 10 persen kalau kita bicara ideal,” tutup Anggiat. (***)