Pemkot Makassar Segera Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Pj Sekda: Dimulai dari Lingkup OPD
PLUZ.ID, MAKASSAR – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, menerima audiensi dari Dinas Kesehatan Kota Makassar terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Balai Kota Makassar, Rabu (24/1/2024).
Dalam kunjungan tersebut membahas terkait aturan-aturan yang terkait KTR serta langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kawasan mana yang boleh dan tidak diperbolehkan untuk merokok.
Firman yang juga selaku Ketua Penegakan KTR Kota Makassar mengatakan, langkah awal yang perlu dilakukan yakni dengan memasang stiker-stiker tanda larang merokok di kawasan yang tidak diperbolehkan.
Stiker tersebut ditempelkan di setiap ruang yang telah dipilih masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Sementara kita masih menyusun. Tapi langkah kecil yang kita harus lakukan dulu dengan memasang tanda larang untuk merokok. Dimulai dari kita dulu lingkup OPD,” ucapnya.
Firman mengatakan, untuk tahap awal ada 12 OPD yang akan melakukan penegakan KTR sesuai yang tertera dalam Surat Keputusan (SK). Salah satunya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr Nursaidah Sirajuddin, menambahkan, untuk 12 OPD tersebut bulan ini akan diberlakukan.
“Jadi arahan Pak Sekda tadi kita buat grup WA (WhatsApp) saling berkoordinasi tentang KTR. Lalu kita pasang secepatnya bulan ini stiker tanda larangan merokok,” ungkapnya.
Ia pun berharap, dengan langkah awal penegakan KTR ini dapat memberikan dampak yang positif dan menekan kebiasaan merokok agar perlindungan kesehatan masyarakat terhadap dampak buruk dari asap rokok bisa berkurang. (***)