PLUZ.ID, MAKASSAR – Tujuan khususnya untuk meningkatkan kualitas peserta didik dalam pemahaman dan penerapan Al Qur’an.
“Ini tujuan dari perda pendidikan baca tulis Al Qur’an. Strategi pemerintah untuk menuntaskan buta aksara Al Qur’an di tengah masyarakat,” ungkap Nurul Hidayat, Anggota DPRD Makassar, saat menggelar kegiatan Sosialisasi Angkatan 5 dengan tema Perda Nomor 01 Tahun 2012 tentang Pendidikan Baca Tulis Al Qur’an di Hotel Whize Prime Makassar, Minggu (3/3/2024).
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber berkompeten, yaitu Anggota DPRD Periode 2014-2019 Arifuddin Lewa dan Penyuluh Agama Islam Kota Makassar Usman Sofian.
Nurul Hidayat mengatakan, buta aksara Al Qur’an di Makassar perlu diatensi serius seluruh pihak. Hal ini harus dituntaskan dengan cara sistematis.
Kehadiran perda tersebut, kata dia, memberikan kewajiban bagi masyarakat utamanya anak usia dini untuk memperoleh pendidikan dasar untuk mempelajari Al Qur’an.
“Tugas mereka membimbing dan mengajak anak-anak kita agar sentantiasa bisa mempelajari Al Qur’an, sehingga tugas mereka ini sangat penting. Mereka ini harus disejahterakan juga oleh pemerintah,” sambung legislator Partai Golkar itu. (***)