PLUZ.ID, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi perda nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak di Hotel Aston Makassar, Senin (29/4/2024).
Sosialisasi ini dibawakan anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty K Amin Syam, bersama beberapa narasumber terkait.
Apiaty menjelaskan, ada beberapa hak anak yang mesti diketahui orang tua. Misalnya, hak untuk bermain, hak mendapat pendidikan, perlindungan hingga kesehatan dan peran dalam kebangsaan.
“Harapan kita Perda ini bisa menjadi acuan terhadap orang tua agar tidak terjadi salah didik,” harapnya.
Narasumber lainnya, Nurlinda Azis, mengatakan, regulasi perda tersebut penting untuk diketahui semua golongan.
“Kalau kita pengusaha, maka usaha ini punya hubungan dengan perlindungan anak. Contoh, pekerjakan anak di bawah umur itu melanggar undang-undang,” katanya. (***)