PLUZ.ID, MAKASSAR – Isu pergantian Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, sudah berembus hampir sepekan.
Entah siapa memulai, sehingga menjadi bahan perbincangan di mana-mana.
“Padahal, penunjukan Pj Gubernur adalah kewenangan Presiden. Coba baca Permendagri Nomor 5 Tahun 2013, penunjukan itu jelas oleh presiden,” tegas Herwin Niniala, Ketua DPD Projo Sulsel, Rabu (15/5/2024).
Herwin berharap, pergantian Pj Gubernur Sulsel ini, tidak dibawa ke arah politik praktis. Karena jelas tugas seorang Pj Gubernur atau Pj Bupati sudah terukur dan terarah sesuai tupoksinya. Misalnya, menekan inflasi, stunting, dan mengawal pemilu damai dan aman serta lancar.
“Tidak boleh ada yang intervensi kewenangan Presiden, apalagi mempolitisasi seolah-olah mampu mempengaruhi jabatan seseorang,” terangnya.
Untuk itu, Herwin berharap, isu pergantian ini tidak digoreng ke sana ke mari, karena dikhawatirkan berimbas ke segala arah. Diantaranya kinerja aparat pemerintahan bisa terganggu. Apalagi, seorang pejabat gubernur berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan pejabat yang dipilih melalui Pilkada.
“Jangan ada pihak-pihak yang merasa kuat, sehingga menyeret ke ranah politik. Yang rugi kan kita dan ASN,” tegasnya. (***)