search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Sahruddin Said Sosialisasi Perda Penataan dan Pengelolaan RTH

doelbeckz - Pluz.id Sabtu, 08 Juni 2024 22:00
SOSIALISASI. Anggota DPRD Kota Makassar, Sahruddin Said, menggelar sosialisasi Perda nomor 3 tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Hotel Continent Makassar, Sabtu (8/6/2024). foto: istimewa
SOSIALISASI. Anggota DPRD Kota Makassar, Sahruddin Said, menggelar sosialisasi Perda nomor 3 tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Hotel Continent Makassar, Sabtu (8/6/2024). foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Sahruddin Said, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.

Kegiatan penyebarluasan peraturan perundang-undangan angkatan XII ini, diselenggarakan di Hotel Continent Makassar, Sabtu (8/6/2024).

Sahruddin Said mengatakan, selama ini banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan dari Ruang Terbuka Hijau atau RTH.

Apalagi, aturan 30 persen RTH di setiap daerah khususnya Kota Makassar mesti berjalan dengan baik dan tetap mengacu pada perda yang ada.

“Kadang kita lihat ada warga yang secara sembarangan memotong pohon begitu saja tanpa ada koordinasi kepada pemerintah atau pihak kecamatan,” ujar Ajid, sapan akrabnya.

Dengan menjaga penataan RTH di Kota Makassar, menurut Ajid, akan mendapat banyak manfaat bagi lingkungan sekitar dan ruang segar bagi keberlangsungan hidup.

“Jadi tolong bagi warga yang mau tebang pohon, kita lapor dulu apakah layak atau tidak. Karena banyak manfaat yang didapat, begitu juga tujuan dari perda ini bisa tercapai,” terangnya.

“Kemudian juga menjaga keseimbangan ekologis dan berkelanjutan dari pencemar air, tanah dan udara. Meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih, aman dan nyaman,” tambahnya.

Di tempat sama, Ikhwan Idham menyampaikan, adanya aturan dan regulasi soal RTH ini bisa menjadi wahana interaksi sosial bagi masyarakat.

Oleh karena itu, dirinya mengajak kepada warga agar selalu menjaga dalam pemanfaatan ruang terbuka hijau juga dapat menciptakan suasana teduh dan udara yang bersih.

“Karena tanpa adanya ruang yang terbuka untuk berinteraksi, bertukar pikiran, sosial budaya, maka masyarakat tidak mampu berinteraksi dan tidak mau bekerja sama antar sesamanya,” jelas Ikhwan. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top