search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Irwan Djafar Sosialisasi Perda RPJMD 2021-2026

doelbeckz - Pluz.id Rabu, 12 Juni 2024 23:00
SOSIALISASI. Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar, menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 5 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 di Hotel Grand Town Makassar, Rabu (12/6/2024). foto: istimewa
SOSIALISASI. Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar, menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 5 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 di Hotel Grand Town Makassar, Rabu (12/6/2024). foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar, menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 5 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 di Hotel Grand Town Makassar, Rabu (12/6/2024).

Irwan Djafar menerangkan, perda ini sangat penting disosialisasikan kepada masyarakat, karena rencana pembangunan di Kota Makassar harus terpublikasi dan diketahui semua pihak.

Hal ini sebagai bentuk transparansi dalam pelayanan dan pembangunan sebuah daerah.

“Pembangunan daerah ini suatu proses usaha yang sistematis untuk memanfaatkan sumber daya dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, dan akses pelayanan publik,” jelasnya.

Lebih jauh Legislator Partai Nasdem ini, menjelaskan, RPJMD ini memang adalah kajian dari DPRD yang harus sinkron dengan pembangunan kita di Kota Makassar.

“Karena pada dasarnya RPJMD ini menjadi acuan sebagai pedoman untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui urutan pilihan,” paparnya.

Sementara, Luqmanul Halim sebagai narasumber menyebut Perda RPJMD menjadi sebuah alat yang bertindak sebagai instrumen kebijakan pemerintah dalam menjalankan otonomi daerah.

“Karena yang paling tahu sebuah daerah adalah pemerintah daerah itu, sendiri sehingga harus diatur dengan aturan khusus,” katanya. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top