search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Budi Hastuti Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah

doelbeckz - Pluz.id Sabtu, 15 Juni 2024 21:00
SOSIALISASI. Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti, menggelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah di Hotel Favor Makassar, Sabtu (15/6/2024). foto: istimewa
SOSIALISASI. Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti, menggelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah di Hotel Favor Makassar, Sabtu (15/6/2024). foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti, menggelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah di Hotel Favor Makassar, Sabtu (15/6/2024).

Budi mengatakan, pengelolaan sampah penting dilakukan mulai dari rumah tangga. Sebab kebanyakan sampah yang ada di Tempat Pembungan Akhir (TPA) berasal dari rumah tangga.

“Bayangkan saja banyak rumah itu pasti banyak sampahnya, apalagi kalau langsung dibuang saja pasti itu makin menumpuk,” ujarnya.

Budi menilai, warga mesti mulai cerdas dalam memilah dan sebisa mungkin mendaur ulang sampah yang bisa kembali dimanfaatkan. Dengan begitu, sampah bisa direduksi.

“Kalau sampah bisa dikurangi itu lebih baik. Kita juga bisa bantu pemerintah,” katanya.

Sementara, narasumber sosialisasi, Puspito Hargono, sependapat sampah bisa dimanfaatkan kembali. Daur ulang dapat membuat sampai menjadi barang bernilai.

“Sudah banyak orang yang bisa mendaur ulang, sampahnya bisa jadi bingkai dari sampah koran, dan banyak lagi,” jelasnya.

Ia juga meminta warga untuk memahami dengan baik terkait perda pengelolaan sampah tersebut. Sehingga tahu dampak dan cara pengelolaan sampah yang baik.

“Makanya ibu (Budi Hastuti) mensosialisasikan perda ini supaya kita paham semuanya,” kata Puspito.

Terakhir, narasumber lainnya, Muh Faisal, juga berharap, warga bisa mengelola sampah dengan baik.

Ia melihat sampah menjadi salah satu masalah yang darurat di Kota Makassar. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top